
Korban Hamil 7 Bulan
Bondowoso, Obor Rakyat – Beredar surat kaleng kepada sejumlah awak media yang berisi dugaan kasus perzinaan antara dua pegawai di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Dalam surat kaleng tersebut tertulis jika salah satu pegawai PN Bondowoso lelaki inisial JHR warga Kecamatan Binakal, sudah melakukan perzinahan terhadap wanita inisial RSA warga Kecamatan Bondowoso.
Saat dikonfirmasi, pihak PN Bondowoso, melalui bidang kehumasan Pengadilan Negeri Bondowoso, Randi Jastian Afandi, menjelaskan, jika atas dasar tersebut pihak PN sudah membentuk tim investigasi dan sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam seminggu ke belakang ini, memang ada isu yang cukup santer beredar terjadi hubungan asmara seperti inisial yang di sebutkan tadi,” katanya Jumat, (2/6/2023).
Randi juga menekankan, jika keduannya RSA maupun JHR merupakan tenaga Honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dan dalam perkembangan proses ini, pihak PN belum bisa memberikan keterangan hingga prosesnya selesai nanti.
“Jika nanati memang terbukti yang bersangkutan bersalah maka, akan ada tindakan disiplin yang aturannya tertuang dari Sekretaris Mahkamah Agung, bukan mengikuti disiplin ASN,” tegas Randi Jastian Afandi yang juga sebagai Hakim MA III, PN Bondowoso.
Seraya menambahkan, di peraturan tersebut menyebutkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan disiplin.
“Cuma itu nanti tetap unsur pimpinan yang mengambil keputusan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, di dalam surat kaleng yang beredar, menyebutkan pula, jika perzinaan dilakukan oleh keduanya di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Bondowoso.
Menurut keterangan isi surat kaleng tersebut, RSA yang masih belum pernah berkeluarga, saat ini sudah hamil 7 bulan. Sementara JHR sudah memiliki istri dan empat orang anak.(tif)