Bareskrim Ungkap Produksi Oli Palsu Sehari Capai 312 Ribu Botol

Jumpa pers pengungkapan oli palsu di Bareskrim Polri

Jakarta, Obor Rakyat – Bareskrim Polri mengungkap 9 pabrik di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur yang juga digunakan untuk memproduksi oli palsu kendaraan motor dan mobil.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni, mengungkapkan, jika produksi yang dihasilkan dalam sehari mencapai 312 ribu botol oli palsu.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton,” ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni dalam jumpa pers, Kamis (08/06/2023).

Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter.

“Jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol,” kata Indra.

Total ada 5 tersangka yang telah diamankan dalam perkara ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.

Para tersangka memproduksi sendiri seluruh oli palsu ini, mulai dari bahan mentah hingga kemasannya yang menyerupai merk ternama.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Cabul yang Terekam CCTV di Banyuwangi

“Dia tentunya ada, sudah memiliki dan punya laboratorium sendiri. Laboratorium tersebut di situlah untuk menguji kadar daripada kandungan dalam oli tersebut,” terangnya.

Dari ribuan botol yang diproduksi setiap harinya itu, lanjut Indra, para tersangka memasarkannya ke seluruh Indonesia. Tentu, dengan harga yang lebih murah dibanding produk oli asli.

“Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah,” jelasnya.

Harganya sampai di konsumen beda dengan yang asli, yakni sampai Rp 1.000 hingga Rp 2.000 di konsumen.

“Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014.

Baca Juga :  Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas

“Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, serta Pasal 382 BIS KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *