Terbukti Melakukan Hubungan Terlarang, Kedua Oknum Pegawai Honorer PN Bondowoso Tunggu Sanksi Disiplin

kantor Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus perselingkuhan dua orang oknum honorer Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Hasil tim pemeriksa PN Bondowoso menyimpulkan dua orang oknum pegawai honorer itu terbukti JHR dan RSA telah terbukti melakukan hubungan terlarang atau berzina.

Hasilnya, dari tim pemeriksa yang dibentuk sudah diserahkan pejabat yang berwenang. Kemudian kedua oknum tersebut saat ini sudah menunggu sanksi disiplin.

Hal itu sebagaimana disampaikan Humas PN Bondowoso, Randi Jastian Afandi, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, di kantornya.

Lebih lanjut, Randi menjelaskan, bahwa perbuatan dua orang oknum honorer PN itu jelas jelas bertentangan dengan ketentuan disiplin yang diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

“Memang benar, ada hubungan di luar nikah antara honorer pria berinisial JHR yang sudah berkeluarga dengan honorer nanita berinisial RSA yang belum berkeluarga dan menyebabkan mengandung anak,” ungkapnya.

Hanya saja, Randi berkilah, hubungan terlarang persetubuhan layaknya suami istri tersebut dilakukan di dalam ruang kantor PN.

“Hubungan yang dilakukan terjadi di luar kantor dan di luar jam kerja,” katanya.

Saat ini, pejabat yang berwenang sedang merumuskan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan yang ada.

“Sejak ramai di pemberitaan, dua orang oknum honorer itu sudah tidak masuk kerja di kantor PN Bondowoso,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula terungkap setelah adanya surat kaleng kepada beberapa media.

Isinya sangat mengejutkan, dalam surat kaleng itu disebutkan seorang oknum pegawai honorer di PN Bondowoso, JHR Warga Kecamatan Binakal, diduga telah melakukan hubungan terlarang atau zina terhadap seorang wanita RSA warga Kecamatan Bondowoso yang juga merupakan pegawai honorer di PN.

Disebutkan pula, RSA warga masih belum pernah keluarga, kini hamil sudah 7 bulan.

Atas informasi itu, Kemudian PN Bondowoso membentuk tim pemeriksa untuk melakukan penelusuran terhadap berita yang telah beredar luas.

Pada akhirnya dua orang oknum pegawai honorer itu dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, ternyata hasilnya benar-benar terbukti telah melakukan hubungan di luar nikah atau zina dan RSA juga sudah hamil.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *