Terbukti Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Divonis Satu Tahun Penjara

kantor Tipikor Surabaya

Jember, Obor Rakyat – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana desa (DD) Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tahun anggaran 2020 dan 2021 divonis satu tahun kurungan penjara.

Hal ini diketahui dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain divonis, mereka di denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Isa Ulinnuha, mengatakan, dua orang tersebut, Samsul Muarif (48) Kades Pocangan dan Bahrawi (57) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah,” jelasnya, Jumat (09/06/2023).

Dari putusan majelis hakim, Samsul Muarif sudah menerima dengan hukuman yang dia dapatkan. Artinya tidak memiliki niat banding.

“Sedangkan Bahrawi, mengaku masih akan memikirkannya terlebih dahulu selama satu pekan setelah pembacaan putusan,” kata Kasi Pidsus Kejari Jember.

Baca Juga :  Enggan Dikontrol Terkait Calo, Satpas Colombo "Gerakkan" Puluhan Oknum Awak Media

Sebelumnya, Bahwari juga sudah mengembalikan uang kerugian negara sejumlah Rp 186 juta lebih.

“Uang yang sudah dititipkan saudara Bahrawi, langsung kami perhitungkan sebagai uang pengganti, serta langsung disetor ke kas negara,” tuturnya.

Sementara Samsul Muarif, lanjut Isa, memang tidak mengembalikan kerugian uang negara karena berdasarkan fakta persidangan, yang menikmati semua uangnya adalah Bahrawi.

“Tidak ada fakta yang mengungkapkan adanya aliran uang kepada Kades Pocangan. Belum dikasihkan atau bagaimana. Tapi di persidangan memang diakui sama Bahrawi semua,” bebernya.

Dikutip dari salah satu media online, sebelumnya, modus para terdakwa dalam melancarkan aksinya dengan cara menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). Selain itu, DD yang seharusnya digunakan untuk membangun tower tandon air, paving jalan dan fasilitas madrasah, justru diembat oleh mereka. Sehingga pengerjaan proyek yang dimaksud tidak selesai hingga tahun anggaran habis.

Baca Juga :  Bangunan TPT Jalan Desa Paguan Bondowoso Dirusak, Pelaku Masih Misterius 

Mereka juga memiliki peran yang berbeda. Samsul Muarif memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran desa. Sementara Bahrawi, merupakan kontraktor dalam pembangunan proyek di Desa Pocangan. Mereka menyelewengkan anggaran dengan jumlah total Rp 863 juta.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *