
Bondowoso, Obor Rakyat – Meski masih belum menemukan unsur kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2021 di Kabupaten Bondowoso, namun pihak kejaksaan sudah menemukan bukti dugaan upaya melawan hukum.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro, saat dikonfirmasi usai gelar khitan masal di kantor dinas pendidikan Bondowoso, Kamis, (20/7/2023).
“Melawan hukum ada, karena dalam hal ini hibah itu ada syarat-syaratnya. Salah satunya tidak boleh diterima oleh perorangan. harus ada proposal pengajuan terus, harus ada naskah perjanjian hibah dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya, karena belum ditemukan kerugian keuangan negara, untuk kasus dana hibah ini masih tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA : Kejari Bondowoso Masih Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah
“Kami masih mencari bukti-buktinya untuk dapat terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Adapun, untuk saksi-saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Puji mengaku sudah banyak saksi yang dimintai keterangan.
“Sudah banyak, salah satunya dari unsur pemberi dana hibah, perencananya, pelaksana pencairannya dan penerimanya sudah kami panggil,” tukasnya. (tif)