Rugikan Negara, Kejari Bondowoso Masih Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro, S.H., M.H., saat diwawancarai

Bondowoso, Obor Rakyat –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso hingga kini terus mengusut dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah 2021.

Dalam proses penyelidikannya,  kejaksaan sudah menemukan kerugian uang negara.

Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Rabu (24/5/2023).

“Kasus penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2021 itu, untuk pondok pesantren (tempat ibadah), guru ngaji, dan beasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, sudah banyak mendapat keterangan dari para saksi saat diperiksa. Saat ini masih materi penyelidikan, dan fokus pada perbuatan melawan hukum serta kerugian uang negara.

“Proses kasus ini menjadi lama  karena penerima dana hibah tersebut cukup banyak,” akunya.

Ia juga tidak memungkiri pelaku penyalahgunaan dana hibah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau dana hibah kan masak bukan ASN. Yang bertanggungjawab pasti disitu, melawan hukumnya sudah kami temukan,” ungkap Kepala Kejari Bondowoso itu.

Ketika di tanya prihal penetapan tersangka?. Menurutnya, untuk penetapan tersangka masih terus didalami. Untuk itu, kami akan memanggil semua pihak yang ada keterkaitan dengan penyelidikan tersebut tanpa terkecuali untuk dimintai keterangan.

“Jika memenuhi alat bukti akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *