Pelaku Pembunuhan Dini ditetapkan Tersangka, Motif Sepele Hanya Lantaran Terlibat Cek Cok

Surabaya, Obor Rakyat - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti (29) akhirnya menemukan titik terang. Satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka, diketahui pelaku bernama Gregorius Ronald Tannur yang diduga anak anggota DPR RI.
Kapolrestabes Surabaya,
Kombes Pol Pasma Royce, saat menggelar press release

Surabaya, Obor Rakyat – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti (29) akhirnya menemukan titik terang. Satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka, diketahui pelaku bernama Gregorius Ronald Tannur yang diduga anak anggota DPR RI.

Melalui konferensi Pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce membeberkan, bermula saat pelaku dengan korban cek cok di Blackhole KTV tepatnya di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Pada hari Selasa malam (3/10/2023) lalu.

“Dari hasil penyelidikan melalui rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Korban dipukul menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang,” ungkap Pasma, Jum’at (10/2023).

Setelah di lorong cek cok pun terus berlanjut dan diketahui saksi satpam setempat saat menuju basement parkiran Lenmarc.

Baca Juga :  Polres Jember Masifkan Pelatihan Dalmas Untuk Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Wanita Asal Sukabumi Tewas, Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR RI

“Korban lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik pelaku, dan saat itu Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya,” katanya.

Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh korban bagian kanan juga terlindas oleh mobil. Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang.

Lantas pelaku membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara, Proyek Monumen Reog Ponorogo Dilaporkan ke KPK 

“Korban dinyatakan tewas sekitar pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

Untuk diketahui, terkait kasus tersebut , saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *