Buntut Berita Papan Nama Lewati GSJ, Outlet Apple Second Stuff Ditindak Satpol PP Tandes

Surabaya, Obor Rakyat - Buntut dari berita terkait papan nama Outlet Apple Second Stuff yang berdiri di Garis Sepadan Jalan, akhirnya direspon dan langsung ditindak lanjuti peninjauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tandes, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.07 WIB.
Andi selaku saler SPB di counter Outlet Apple Second Stuff saat dimintai keterangan terkait perizinan oleh petugas Satpol PP, Tandes

Gito: Kita Kasih Waktu 7 Hari

Surabaya, Obor Rakyat – Buntut dari berita terkait papan nama Outlet Apple Second Stuff yang berdiri di Garis Sepadan Jalan, akhirnya direspon dan langsung ditindak lanjuti peninjauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tandes, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.07 WIB.

Peninjauan serta inspeksi mendadak (Sidak) meliputi bagian Kasi Trantibum dengan didampingi anggota Trantib kecamatan tandes, danGito Jumahir selaku komandan regu.

Dalam giat itu mendapat tanggapan dari Andi selaku saler SPB di Counter tersebut.

Pihaknya mengatakan, bahwa perizinan papan nama yang kurang lebih satu tahunan terpasang masih dalam proses perzjinan.

Baca juga: Papan Nama Outlet Apple Second Stuff, Diduga Tabrak Aturan Perda Garis Sepadan Jalan

“Menurut keterangan dari mas Andi selaku pegawai Outlet Apple Second Stuff untuk izin pemasangan Neon Box dalam proses perizinan di Dispenda Kota Surabaya,” ujar Gito Jumahir yang disebut-sebut Komandan Regu.

Baca Juga :  Merampok dan Mencabuli Seorang Janda, Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Asal Surabaya

Ia pun bersedia membongkar bangunan Neon Box yang berdiri di GSJ dan akan memindahkan kedalam persilnya.

“Sesuai arahan dari Dispenda Kota Surabaya, memang Neon Box masuk GSJ, sehingga kita mengarahkan untuk ketertiban. Sesuai Peraturan Daerah atau Perda yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan Gito, tak hanya papan nama saja, loggo Apple yang selama ini terpampang juga menunggu perubahan karena belum memiliki perizinan.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri : Jajaran Harus Perkuat Profesionalitas

“Kita kasih batas waktu pemindahan 7 hari setelah peringatan lisan peringatan tertulis 1. Apabila tidak koperatif akan dilakukan tindakan sesuai Perda,” pungkasnya. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *