Pengembang Perumahan PT Alamuda Marketing Office Disoal, Akses Masuk Gunakan Tanggul Waduk Milik Pemkot

tanah milik aset Pemkot Surabaya yang digunakan untuk akses jalan keluar masuk ke Perumahan PT Alamuda Marketing Office

Lurah Sumur Welut: Untuk Perizinan Lainnya Itu Belum

Surabaya, Obor Rakyat – Pengembang perumahan, atau pengapling di soal sebagian warga Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Pasalnya, akses masuk kavlingan itu mengunakan tanggul waduk yang jelas tertancap plakat milik Pemerintah Kota (Pemkot). Bahkan warga menduga pihak pengembang belum memiliki perizinan.

Menurut sumber yang engan dicatut namannya dalam media ini, menyebutkan, pihak pengembang yang diketahui bernama PT Ala Muda sempat mangkrak lantaran sebagian warga memprotes akan akses jalan.

“Saat itu sempat mangkrak, dan sekarang berlanjut tahap pengurukan. Anehnya jelas-jelas tertancap plang, bahwa Tanggul adalah akses Pemkot kok di kangkangi sendiri untuk kepentingan jalan kavlingannya,” tuturnya, Rabu (11/10/2023).

Kami sempat mempertanyakan kepada pihak pengurus mulai RT, RW, LPMK serta Lurah Sumur Welut, terkait perizinan terhadap akses jalan tersebut.

Baca juga: Sebulan Penertiban Pasar Keputran, Warga Klaim Pemkot Surabaya Belum Maksimal

“Kan Ngawur, kalau aset Pemkot digunakan jalan Kavlingan. RT dan LPMK serta Lurah, pernah kita tanyakan. Alibihnya sudah mendapat izin,” katanya.

Menurutnya, berarti bisa menunjukkan surat yang menyangkut BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), kalau memang dapat izin dari Pemkot Surabaya.

Hak Guna Bangunan (HGB) kalau berizin pastinya Lurah bisa menjelaskan, apalagi kalau menyangkut aset Pemkot.

“Malah Lurah bilang denger-denger pihak pengembang ada izinnya, dengan sistim pinjam pakai akses jalan dari Pemkot” jelasnya menirukan kata lurah.

Tak sampai disitu, lanjut dia, pihak BPKAD pun sempat dihubungi guna kepastian aset negara yang terkesan dikangkangi pihak pengembang tersebut, karena apabila Pemkot mengizinkan pastinya ada suratnya.

Kalau betul, tunjukkan suratnya, kita peduli dengan pemerintahan, karena kalau kerjasama pastinya ada nilai, dan itu dikelola keuangannya. Dan jangka sewa harus jelas.

“Masa sewannya beberapa tahun, saya juga peduli dengan penghuninya nanti, kasihan kalau jalan tersebut digunakan pemerintah, istilahnya ditarik, terus mereka lewat mana,” tegasnya.

Seraya menambahkan, bahkan pihak LPMK yang diketahui bernama Marwan meyakinkan bahwa surat izin dari dinas terkait sudah dikantongi.

“RT, RW sudah tanya, dan LPMK menyakinkan, katanya onok-onok wes ojok takok izin, iki tak ijoli kompensasi (Ada-ada sudah jangan tanya izinnya-bahasa indonesia red),” tambahnya.

Sementara guna keseimbangan dalam pemberitaan, Wartawan mengkonfirmasi LPMK setempat. Ia pun membenarkan adannya pengurukan tanah di wilayahnya yang saat ini sudah mendatangkan alat berat berjenis excavator.

“iya betul kalau di RW 01, ada PT yang membangun, dan sudah ada doser. Jadi begini ceritanya PT itu dulu membeli melalui perorangan terus di kavling-Kavlin. Itupun benar jalan tersebut milik Pemkot,” ujar Marwan selaku LPMK melalui salular +62 821-3297-XXXX

Lanjut kata Marwan, PT tersebut dua tahun yang lalu sempat berhenti, lantaran perizinan tertolak oleh Pemkot dan saat ini terlihat aktifitas kembali

“Dua tahun yang lalu, setelah itu tak lihat kok eksen lagi, saya pun sudah menanyakan dan katannya saat ini sudah dapat izin,” ungkap Marwan.

Kalau sudah ada kan itu urusan PT dan Pemkot, saya tidak mau tahu. Kalau sudah selesai urusan itu.

“Saya selaku LPMK terpenting warga setuju dan jangan sampai menggangu lingkungan, seperti bising, debu, ya tolong diperhatikan,” harap Marwan.

Disinggung surat persetujuan pengurusan dari Pemkot secara fisiknya?. Dia mengaku tidak mengetahui dan mengarahkan untuk ke Lurah maupun Camat

“Saya tidak berani ngusik hal itu, (surat red), iya mungkin Lurah sama Camat yang tahu Saya LPMK tidak dikasih wewenang,” terangnya.

Sementara itu, Lurah Sumur Welut, Elvanda Danu, mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas surat dari PT tersebut tanpa dilengkapi berkas pendukung lainnya.

“Iya ngapunten, benar kalau aset Pemkot itu kan ada bidangnya sendiri. Terkait bangunan yang njenengan maksud berarti pihak BPKAD ya,” jelasnya, melalui ponsel pribadinya +62 856-4824-XXXX

Setiap memasuki tanah Pemkot dan memanfaatkan harus disertai perizinan yang jelas. Saat ini pihak PT hanya pemberitahuan saja.

Dari pihak PT kalau memasuki pemanfaatan tanah Pemkot semestinya sudah melalui BPKAD,. Kemudian ada perjanjian surat sewa menyewa.

“Kita hanya sudah disurati PT nya, tapi untuk perizinan lainnya itu belum, dan masih terus kita tanyakan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota-red),” tegas Lurah itu.

Disinggung belum dilengkapi surat-surat pendukung seperti SKRK, namun sudah ada pengerjaan alat berat?. Kemudian Lurah itu enggan berkomentar.

Untuk diketahui, PT Alamuda Marketing Office yang berkantor di Perumahan Alamuda Blok B No. 1, Balas Klumprik, Kebraon, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, belum ada tanggapan saat dikonfirmasi melalui nomer kantornya dan terlihat tidak aktif.

Sampai berita ini ditayangkan Obor Rakyat akan mengkonfirmasi lanjutan terkait tanggapan berita tersebut.

Dari pantauan Obor Rakyat, Kaplingan yang tepatnya di belakang Waduk Dusun Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya itu tampak melakukan pemerataan tanah yang diduga akan berlanjut proses tahap pembangunan. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *