
Surabaya, Obor Rakyat – PT Cipta Makmur Pertiwi (CMP) didatangi puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Warga Wotan, (AWAN). Mereka menuntut akan industri ramah lingkungan dengan mengajukan tiga tuntutan.
Sayangnya hal tersebut, menurut Corporate Lawyer (Pengacara Perusahaan), Agung Silo Widodo Basuki, sudah terpenuhi sebelum ada pergerakan tersebut.
Dalam tuntutan di perusahaan bidang Pupuk itu, Aliansi Warga Wotan, mengklaim bahwa PT tersebut disinyalir ada pencemaran lingkungan hidup terkait limbah cair. Tak hanya itu, ada tiga tuntutan yang mereka suarakan.
Orasi tuntutan sekitar 1 jam tersebut, akhirnya di lanjutkan audensi perwakilan Aliansi bersama pihak PT CMP, yang di mediatori Agung Silo Widodo Basuki selaku Corporate Lawyer di perusahaan itu.
Baca juga: Jelang Tahun Politik, GMNI Jatim Tegaskan Independen di Pemilu 2024
Ditemui seusai mediasi, Pengacara yang biasannya beracara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, mengatakan, tuntutan dari aliansi itu sudah terpenuhi sebelum ada pergerakan yang melibatkan sekitar 50 orang pada Selasa 14 November 2023.
Ditanya terkait tuntutan warga yang disuarakan?, ia mengatakan, bahwa semua itu sudah dilakukan sebelum adannya pergerakan. Dan menurutnya tiga tuntutan inti itu sudah dijalankan.
“Iya sudah dari dulu, kita (PT CMP-red) melakukan dalam penanganan Dust Colektor, trus untuk Air, kita lengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Uji lap pun sudah kita lakukan,” ujar saat di Wawancarai Obor Rakyat, sembari menunjukkan hasil Lap yang dikeluarkan badan penguji air instalasi dan pengelolaan limbah, Selasa (14/11/2023).
Untuk perekrutan karyawan, lanjut Corporate Lawyer itu, sekitar warga Wotan, Panceng, dan Gresik. Kami yakin akan data yang sudah bekerja, namun warga kebanyakan memilih resign.
“Mintanya Potensi lokal dalam perekrutan tenaga kerja, lha kan sudah dari awal kami penuhi. Masih ada data data nama warga yang perna direkrut dan keluar,” kata Agung sapaan akrabnya.
Ditanya terkait tuntutan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga sekitar?. Ia mengungkapkan bentuk tanggung jawab PT CMP sudah semua dilakukan. Selain itu sembako dan pupuk juga sudah didistribusikan.
“Untuk CSR kita sangat bertanggung jawab, sudah kita upayakan semaksimal mungkin dalam Sosial lingkungan. Tiap bulan kita bagikan, baik sembako maupun pupuk,” ujarnya.
Agung juga menyayangkan pihak Aliansi itu. Menurutnya sudah sempat diundang oleh perangkat desa untuk di lakukan pembahasan tuntutan tuntutan tersebut, akan tetapi tidak di indahkan.
“Kan sudah diundang secara resmi, lebih baiknya kan menghormati sebuah undangan untuk datang. Tetapi mereka memilih demo di depan pabrik,” tandasnya.
Adapun notulen yang telah disepakati oleh pihak terkait, yakni Irvan, Syah Alwan dari Aliansi, dari pihak PT CMP, Lukman, dan Didik Budi, serta mengetahui Pengacara Perusahaan tersebut.

Berikut isi Notulen itu:
Bahwa, terkait tuntutan warga Waton, yang di ajukan oleh Aliansi pada prinsipnya sudah diterima dan terpenuhi dan terlaksanakan.
Bahwa dalam pelaksanaan kedepan masih memerlukan perbaikan dan akan melibatkan Aliansi Warga Wotan untuk bersinergi.
Perlu diketahui, sebelumnya Aliansi Warga Wotan yang dinamakan Gerakan Penolak Lupa (Gempal) di undang melalui rapat pada, Senin (13/11/2023), kemarin yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Panceng, dalam undangan silaturahmi pembahasan hal tersebut.
Sayangnya dalam undangan resmi yang di tanda tangani Kepala Desa (Kades) Wotan, Khusnul Muslihun, pihak perwakilan Aliansi itu tidak ada satu pun yang hadir. Mereka memilih menyuarakan dalam aksi Demonstran secara langsung di depan perusahaan yang tepatnya di Jalan Raya Deandles KM.33,5, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Gresik. (nul)