Meradang!!! Buntut Berita Terkait Satpas Colombo, Perwira Polisi: Jangan Nulis Nulis Gak Suka Saya

Surabaya, Obor Rakyat - Buntut dari pemberitaan terkait pelayanan pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM), di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo, Surabaya, meradang. Pasalnya, oknum Polisi berpangkat AKP inisial SE langsung telpon dan terkesan melarang Wartawan untuk tulis berita.
Ilustrasi

Surabaya, Obor Rakyat – Buntut dari pemberitaan terkait pelayanan pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM), di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo, Surabaya, meradang. Pasalnya, oknum Polisi berpangkat AKP inisial SE langsung telpon dan terkesan melarang Wartawan untuk tulis berita.

“Nul kamu tak tuntut bisa lho. Jangan asal tulis saja. Sampean minta apa saja saya kasih,”” ujar dengan nada geramnya.

Lanjut kata Perwira tersebut, menurutnya Koordinat Berita tidak ada masalah dan sudah ditemui.

Ia juga mengaku telah menanyakan kepada penulis, bahwa tulisan tersebut tidak diinginkan.

Baca juga: Enggan Dikontrol Terkait Calo, Satpas Colombo “Gerakkan” Puluhan Oknum Awak Media

“Kenapa kamu nulis itu, Koordinat Berita sudah saya temui dan gak ada masalah,” katanya.

Ia juga menyebutkan, bahwa penulis selalu dilindunginya, Tak hanya itu pihaknya pun menyatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dan mengungkit akan apa yang ia berikan.

“Sampean selalu tak lindungi lho cak, KJJT juga, minta apa-apa Monggo datang,” terangnya.

Ditanya terkait melindungi apa?. SE mengungkapkan, bahwa saat nama Ainul Mukorobin dicatut oleh oknum awak media beberapa waktu, ia turut mengamankan.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Aman dan Damai, Kapolri Hadiri di Mapolda Jatim

“Sampean masalah sama Jat, itu tak lindungi,” jawabnya.

Ia pun mengklaim, bahwa pihak penulis sentimen terhadap dirinnya, dan menanyakan prihal masalah apa.

“Sampean sentimen sama saya apa, kok sampai nulis-nulis itu. Kalau sampean sayang saya harusnya gak nulis dulu, faham,” tegasnya

Lanjut dengan nada kesalnya, pihaknya menyuruh untuk berkoordinasi dulu menurutnya telpon dengan berkata “Jangan nulis nulis” menandakan masih memperhatikan.

“Saya kayak gini ini, berarti masih sayang kamu Nul, jangan nulis nulis,” imbuh SE, mengakhiri panggilan telponnya.

Menanggapi hal tersebut, penulis memberikan komentar bahwa apa yang ditulis sesuai dengan kaidah kejurnalisan. Pasalnya ia sebelum menulis sudah mengumpulkan data yang dihimpun dan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Rekaman file suara inisial KH, tersimpan otomatis dan apa yang menjadi bahan tulisan sesuai konfirmasi, Kasatlantas pun sudah di WA dan tidak ada tanggapan,” tutur penulis.

Sementara Latif selaku Pimred Obor Rakyat, menyayangkan akan statmen yang diberikan kepada penulis berita itu, menurutnya kata kata “Jangan Nulis Nulis” di diartikan sebuah larangan.

“Difinisi, objek kata itu, adalah melarang titik,” jelas Latif.

Harusnya, pejabat setingkat Polisi Perwira itu memahami fungsi dari Wartawan, yakni menulis berita, menyuguhkan karya tulisnya melalui mencari sumber.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Jambangan Surabaya, Berhasil Tertangkap, Satu DPO

“Riset Wawancara kan sudah, itu ada file suara, dan faktanya kan seperti itu. Era keterbukaan saat ini, masih ada yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ungkapnya.

Pihaknya berharap agar lebih mempelajari akan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Menurutnya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi mutlak dan wajib bagi insan Pers,” pungkasnya. (tim)

Baca juga: Dua Oknum Jaksa di Bondowoso Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kajati Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *