4 Tahun Jadi Penyedia Layanan PSK, Wanita Asal Bondowoso Diamankan Polisi

Bondowoso, Obor Rakyat - Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, diamankan polisi lantaran selama kurang lebih empat tahun menjalani bisnis haram dengan menjadi penyedia layanan pekerja seks komersial (PSK).
Satreskrim Polres Bondowoso saat konferensi pers

Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, diamankan polisi lantaran selama kurang lebih empat tahun menjalani bisnis haram dengan menjadi penyedia layanan pekerja seks komersial (PSK).

Tersangka berinisial N (31) ini, diketahui menjadi ‘mami’ sekaligus menjadikan rumahnya sendiri sebagai tempat PSK melayani laki-laki hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, melalui KBO Nuruddin mengatakan, kasus tersebut diungkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Ini masuk tindak pidana perbuatan untuk tujuan mengeksploitasi orang dengan tmencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian,” ujarnya saat menggelar rilis bersama awak media di Mapolres Bondowoso, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Dukun Penggandaan Uang di Bondowoso, Diamankan Polisi

Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut pada Kamis, 30 November 2023 lalu, sekitar pukul 15.40 WIB di rumah tersangka.

Menurutnya, dari pengakuannya ke polisi, tersangka melakukan transaksi dengan merekrut PSK dan menjualnya melalui aplikasi perpesanan online.

“Dengan tarif Rp 400 ribu. Kemudian tersangka mengambil keuntungan dari perbuatan itu Rp 100 ribu. Sisanya untuk PSK-nya,” ungkapnya.

Tersangka, menyiapkan rumahnya sebagai tempat untuk PSK melayani tamunya.

Dia melalukan aksi tersebut, selama empat tahun dengan korban semua berasal dari Bondowoso.

“Jadi korbannya termasuk banyak,” kata Nuruddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber : Humas Polres Bondowoso
Editor : Latifahol Jahara

Baca juga: Melalui Baksos Skala Besar ‘Jatim Romantis’ Pemkab Bondowoso Gelar Khitanan Massal Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *