
Situbondo, Obor Rakyat – Pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan ekonomi, tentunya juga harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial serta lingkungan selaras dengan prinsip kelola hutan lestari yang dicanangkan oleh Perum Perhutani.
Bertempat di balai Desa Gunung Putri, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Heru Nurahman Asper KBKPH Panarukan beserta segenap KRPH diwilayah nya melaksanakan sosialisasi penutupan lokasi garapan liar atau tanpa izin dari Perhutani oleh masyarakat desa sekitar hutan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh petani, LMDH, tokoh Masyarakat, Pemuda, Agama, dan jajaran Forkopimcam Suboh, Jumat (1/12/23).
“Penertiban atau penutupan lahan garapan liar ini, kami laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian di katakan Heru saat memberikan penjelasan dalam acara sosialisasi.
Baca juga: Kontraktor Bondowoso Dicokok KPK, Dua Lokasi Proyek Jembatan di Situbondo Terancam Mangkrak
Perhutani tetap mendukung dan akan memberikan kesempatan pada masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk bercocok tanam sejauh melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“kami persilahkan masyarakat untuk mengajukan kerjasama baik perorangan atau melalui lembaga masyarakat desa hutan atau LMDH yang ada,” terang Heru.
Kepala Desa Gunung Putri, Titin Murtinah, menyampaikan terima kasih atas kehadiran sekaligus penjelasan dari petugas Perhutani sehubungan dengan penutupan garapan liar oleh masyarakat.
Pihaknya berharap kepada masyarakat dapat menerima penjelasan dari petugas. Kedepan pastikan Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Putri dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Suboh akan mendukung agar seluruh pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat harus mengacu pada peraturan dan prosedur yang berlaku.
“Saya mohon untuk sementara waktu masyarakat dapat bersabar dan sesegera mungkin LMDH dapat menindaklanjuti dengan mengajukan usulan kerjasama pada Perhutani,” kata Kades itu.
Sementara Soekirno Wakil Administratur wilayah Kabupaten Situbondo, melalui sambungan selularnya membenarkan, penutupan garapan liar sudah sesuai dengan peraturan.
“Jika masyarakat masih membutuhkan lahan tersebut, maka harus mengajukan permohonan kerjasama bagi hasil dengan konsekuensi tetap dilakukan perbaikan tanaman kehutan,” tandasnya.
Untuk diketahui, acara sosialisasi ini dihadiri oleh petani, LMDH, tokoh Masyarakat, Pemuda, Agama, dan jajaran Forkopimcam Suboh. (*)