
Surabaya, Obor Rakyat – Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, melalui unit Reskrim berhasil mengungkap aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Aksi pelaku bermodus “lawas” itu tidak butuh lama dalam pengungkapan.
Dua pelaku yang diamankan diketahui bernama Badrus (30) serta inisial MH (28) yang merupakan sahabat serta domisili yang sama di daerah Balongsari, Tandes, Surabaya.
Melalui Konferensi Pers, Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo, didampingi Kanitreskrim Iptu E. Octavianus M., SE., M.Si serta kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi mengatakan aksi itu terjadi pada kisaran akhir bulan Agustus. Pada saat korban F warga Pacar Keling melintas di Balongsari.
Setelah itu pelaku datang menghampiri dan merampas motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan kepada Polsek Tandes.
Baca juga: Terkait Pemberitaan Tangkap Lepas, Ini Penjelasan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo
“Setelah mendapati laporan, tak berselang lama team Reskrim melakukan penyelidikan. Dan tak butuh waktu lama, Alhmdulillah pelaku dapat kita amankan,” ujar Kapolsek, Jum’at (12/1/2024).
Kejadian di TKP Balongsari itu, pelaku berhasil merampas merampas motor Honda Vario milik korban.
Modus operandi, korban seakan akan punya masalah kepada keluarga pelaku. Terus di berhentikan dan kontak langsung di cabut.
“Saat itu lha kesempatan pelaku untuk membawah kabur setelah korban turun dari motornya. Merasa tak bersalah ia pun berhenti dan turun,” jelasnya.
Sementara ditempat yang sama, Iptu E. Octavianus M., SE., M.Si, selaku Kanit Reskrim, menambahkan saat korban tak merasa ada urusan, korban pun melawan dan sempat adu mulut lantas pelaku menunjukkan Sajam.
“Jadi ada yang bagian menuduh bahwa telah menggoda istrinnya. Lantas di pukul dan dilihatkan jenis Sajam. Dari situ korban takut dan lari,” katanya.
Sambung kata Momoto sapaan akrab Kanitreskrim Tandes itu. Saat korban lari disitu peran pelaku yang mengambil motor korban Merk Honda Vario, Warna Hitam, Tahun 2022 dengan No Pol : L-3243-AAV.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat, bahwa berhati hati dengan modus tuduhan yang dilontarkan tanpa mendasar. Dan apabila mendapati segera tinggalkan lokasi tanpa menghiraukan.
“Harap waspada, apabila tidak merasa kenal dan disuruh berhenti segera tinggalkan saja. Modus modus seperti itu sudah lawas, dan tetap berhati hati,” tandasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 365 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Dari catatan Polisi pelaku pernah ditahan pada tahun 2010 di Polrestabes dalam perkara pencabulan dan Vonis 4 tahun 3 bulan di LP Blitar.
Pada tahun 2018 di tahan Polrestabes dalam perkara penyalagunaan Narkotika dan di Vonis 5 tahun 1 bulan di lembaga Medaeng Sidoarjo dan keluar pada bulan Desember tahun 2020. (nul)
Baca juga: Karyawan Depot Cak Geprot di Jalan Pakal Surabaya “Judes” Customer Dibentak-bentak