
Kompol Rudi: Tidak Serta Merta Kita Tahan Kalau Tak Ada Unsur Pidananya
Surabaya, Obor Rakyat – Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudi, akhirnya memberi tanggapan terkait pemberitaan dari Obor Rakyat yang telah tayang.
Menurutnya, hukum pidana KUHP tidak serta merta menggunakan analogi, harus dengan dasar alat bukti yang menguatkan dalam kasus itu.
“Harus berdasarkan azas legalitas atau Prenciple of Legality. Kalau bahasa yang gampang dimengerti yakni asas yang menentuka, bahwa tidak ditemukan alat bukti. Jadi tidak gampang menentukan adanya ancaman, jeratan yang menguatkan,” ujarnya, melalui sambungan telponnya, Jum’at (12/1/2024).
Memang Satresnarkoba mengamankan terduga FAA saat itu, namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang kuat.
Baca juga: Diduga Tangkap Lepas Bernominal, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo: Kita Cek Datanya
“Jadi gini mas, sumber yang pean sampaikan di pemberitaan. Itu tidak benar. Kalau amankan memang iya,” tegas Akpol 2008 itu.
Pihaknya juga menegaskan, tidak serta merta menetapkan terduga pelaku. Sebab, berkas tidak sempurna maka tidak mungkin bisa di P21 kan.
“Gak asal asalan mas, pean fahami dulu, kalau dipaksakan, apa yang terjadi?, Blunder di kami. Kelengkapan data itu harus jelas dan sempurna,” katanya.
Ditanya perihal nominal?. Ia tidak membenarkan ada dana masuk atas perkara tersebut. Ia pun menyakinkan, bahwa sumber tidak akurat.
“Gak ada mas, sumbernya itu yang asal. Kalau berani, tanya, kepada siapa, dan diserahkan kemana. Saya biasa mas sabar saja, di desas desus semacam ini itu lha,” papar Kompol Rudi.
Dijelaskannya, saat tes urine mengandung zat ampetamine, sehingga hanya sebagai pemakai, wajibnya kita lakukan rehabilitas.
“Itu pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika, dan wajib menjalani rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial. Jadi jelas ya, bukan dilepas karena tidak ada unsur kepemilikan,” pungkasnya. (nul)
Baca juga: Perkara Pengeroyokan di Rembang, Korban Sebut Oknum PNS Diduga Selaku Otak