
Gresik, Obor Rakyat – Djinarko Suhendro pembeli gudang seluas 460 M2, merasa kecewa ketika mengetahui bahwa telah diperjual belikan lagi kepada orang lain.
Atas hal itu, ia melayangkan gugatan dan dikuasakan kepada Agung Silo Basuki Widodo SH., MH selaku pengacaranya.
Resume Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Teddy Gunawan (selaku tergugat) yang juga diketahui sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT) Duta kasih Persada.
Melalui kuasa hukumnya, ia mengatakan pembelian gudang dengan nilai Rp.3.900.000.000,- itu dilakukan pada 2 September 2019. Lantas pelunasan Gudang yang berada di Wilayah Cerme tersebut dilakukan pada 3 Juni 2021.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya “Bongkar” Jaringan Jawa-Bali, Ribuan Gram Sabu Diamankan
Setelah berjalannya waktu, mendengar kabar atas peralihan hak kepemilikannya kepada orang lain pihaknya lantas layangkan gugatan.
“klien kami membeli Satu Unit Gudang Blok C-17; yang berdiri di atas Tanah SHGB No : 00144; Luas 460 M2; Atas Nama PT. Pilar Pualam Investama yang terletak di Komplek Pergudangan,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Pembelian gudang tersebut, tepatnya di Gudang Blok C-17 yang terletak di dalam kawasan komplek pergudangan Prambanan Bizland itu, telah melakukan pelunasan dan tertuang pada nota.
“Setelah pembayaran, pada 29 September 2021, dinyatakan lunas, hal itu tertuang diberita acara surat keterangan lunas, Nomer PPI/XI/2021/SKL/001. Setelah lunas Sertifikat yang seharusnya diserah terimakan, Mala tidak kita terima,” jelas Agung.
Setelah itu, sambung Agung, merasa kliennya kecewa setelah pelunasan dan ditempatinnya, namun belum ada pelimpahan hak. Akhirnya klien kami tempuh dengan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan Resume Perkara No.88/Pdt.G/2023/PN.GSK.
“Fakta-fakta hukumnya, klein kami secara hukum status hak kepemilikan, hak penguasaan atas Unit Gudang Blok C-17 telah beralih menjadi hak milik yang sah. Dan dijual lagi, itukan perbuatan PMH,” katanya.
Penandatanganan kesepakatan antara klein kami dengan tergugat Teddy telah jelas dan tertuang pada Memorandum Of Understanding, Nomer Y502.2019/SPPJB-PBL/PPI.
“Ini bisa dilihat, Jelas tanggal 2 September 2019. Menyatakan tergugat dengan tegas pemilik gudang dan menjual kepada Klain kami,” kata Agung,vsembari melihatkan berkas berkasnya.
Ia pun secara tegas, tergugat terbukti telah menjual dua kali penjualan atas satu objek yang sama yaitu Gudang Blok C-17, yakni telah dijual kepada kleinnya dan dijual kembali pada orang lain.
“Kan jelas, pada tanggal 2 September 2019 dijual ke Klein kami, dan tanggal 10 Februari 2020 pihak tergugat menjual lagi,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya menghendaki obyek dalam perkara aquo maka harus membeli kembali kepada kliennya dengan harga yang disepakati melalui mediasi di PN Gresik.
“Iya, harapannya dikembalikan lagi. Dibeli ulang dengan harga yang disepakati bersama,” urainya.
Seraya menambahkan, adapun proses mediasi yang dilakukan di PN Gresik dengan dihadirkan pihak pihak terkait, serta disaksikan Hakim Mediator, Tri Sulastutik, namun sayangnya belum ada titik terang dalam hal tersebut.
“Belum ada titik temu, kami tetap upayakan untuk mendapatkan hukum yang selayaknya kepada Klain kami. Yang mana saudara Djinarko Suhendro sudah membeli dan Wajibnya kepemilikan mutlak terhadapnya,” ungkasnya. (nul)