Praperadilan Ditolak, Langkah Bupati Karna Untuk Lolos Jerat Tersangka KPK Akhirnya Gagal 

Jakarta, Obor Rakyat – Langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk lolos dari jerat tersangka KPK akhirnya gagal.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Fot Ist).

Tessa: Penahanan di Tangan Penyidik 

Jakarta, Obor Rakyat – Langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk lolos dari jerat tersangka KPK akhirnya gagal.

Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan upaya praperadilan yang dia ajukan.

Penolakan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Lusiana Amping saat sidang putusan praperadilan yang digelar Jumat (25/10/2024) lalu.

kemenangan ini sekaligus menjadi bukti bahwa KPK telah sesuai prosedur dalam proses penetapan tersangka. Putusan itu menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.

Baca juga: Tiket Masuk Mahal, Pengunjung Wisata Pantai Ancol Jakarta Utara Menurun Hingga 10 Persen 

“KPK mengapresiasi kepada majelis hakim atas putusan itu,” terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (28/10/2024).

Saat ditanya terkait kapan Karna ditahan?, Tessa tak menjawab secara langsung. Sebab, penahanan bergantung penilaian subjektif penyidik. Termasuk apakah yang bersangkutan melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Jadi, kapan ditahannya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” kata Tessa.

Sekadar diketahui, Karna mendaftarkan gugatan praperadilan pada 17 September pasca digelar penyidikan KPK pada 6 Agustus.

Selain Karna, KPK juga telah menetapkan Kabid Bina Marga yang saat ini menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPP) Situbondo Eko Prionggo Jati sebagai tersangka. Dua nama tersebut dicantumkan dalam surat permintaan data KPK kepada Kantor Pertanahan Bondowoso pada 13 Agustus lalu.

Pada 27 Agustus, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Situbondo. Di antaranya rumah dinas bupati dan beberapa kantor. Sejumlah barang bukti disita dalam penggeledahan tersebut. (wh)

Baca juga: Ops Tumpas Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan Obat Terlarang Capai 35 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *