Penertiban Sempadan Pantai Ndao Picu Pro-Kontra

Ende, Obor Rakyat – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menertibkan kawasan sempadan Pantai Ndao memicu perdebatan publik.
Artus Dae (Mahasiswa Arsitektur UBK dan Aktivis PMKRI).

Pemkab Ende Tegaskan Kebijakan Sesuai Hukum

Ende, Obor Rakyat – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menertibkan kawasan sempadan Pantai Ndao memicu perdebatan publik.

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil, sementara pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini sah secara hukum dan penting untuk keberlanjutan lingkungan serta penataan kota.

Penertiban ini merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah (RKPD) 2026–2027 yang berfokus pada penyelesaian persoalan perkotaan, seperti sampah, listrik, transportasi, dan penataan pasar.

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan gerakan nasional Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, dan indah).

Fakta Lapangan: Lapak Tanpa Izin di Lahan Negara

Pemerintah menjelaskan bahwa objek penertiban bukanlah permukiman permanen, melainkan lapak usaha yang berdiri tanpa izin di atas kawasan sempadan pantai—yang merupakan lahan milik negara.

“Kawasan sempadan pantai bukan ruang bebas. Ada aturan tata ruang yang harus dipatuhi demi kepentingan bersama,” ungkap salah satu perwakilan pemerintah daerah, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :  Logika Terbalik Penataan Kota Ende: Kritik Publik atas Retorika “Kambing Hitam” Bupati

Dasar Hukum dan Pertimbangan Lingkungan

Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 dan 27 Tahun 2007 tentang penataan ruang, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 yang mengatur batas minimal sempadan pantai.

Dari sisi lingkungan, kawasan pesisir dinilai sebagai zona rentan yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung daratan, habitat biota laut, dan sumber ekonomi masyarakat.

Aktivitas yang tidak terkelola berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan ekonomi pesisir.

Pemerintah Klaim Sudah Siapkan Solusi

Pemkab Ende menyatakan telah memberikan peringatan sebelumnya serta menawarkan alternatif lokasi usaha di pasar kota. Selain itu, skema usaha kreatif seperti penggunaan gerobak juga disiapkan sebagai solusi transisi.

Namun, sebagian masyarakat tetap menolak kebijakan tersebut dengan alasan kehilangan mata pencaharian.

Keadilan Publik Jadi Sorotan

Pemerintah menilai penertiban ini juga berkaitan dengan keadilan sosial. Pasalnya, selama ini terdapat ketimpangan antara pelaku usaha yang taat aturan dan yang menggunakan ruang publik tanpa izin.

“Tidak adil jika sebagian warga patuh aturan, sementara yang lain bebas menggunakan fasilitas umum tanpa tanggung jawab,” tegas pemerintah.

Belajar dari Daerah Lain

Sejumlah daerah seperti Semarang, Jakarta, dan Makassar telah lebih dulu melakukan penertiban kawasan pesisir.

Hasilnya, kawasan menjadi lebih tertata dan membuka peluang ekonomi baru berbasis penataan ruang yang berkelanjutan.

Ujian Ketegasan Pemerintah

Penertiban Pantai Ndao menjadi ujian bagi Pemkab Ende dalam menegakkan aturan di tengah tekanan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tindakan represif, melainkan langkah strategis untuk masa depan kota.

Jika dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih, penataan ini diyakini dapat mendukung terwujudnya visi “Ende Baru” yang tertib, bersih, dan berkelanjutan. (*)


Sumber: Artus Dae
Penulis: Dede Dhima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *