
Simalungun, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Perum BULOG Kantor Cabang Pematangsiantar melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejari Simalungun, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, Kepala Cabang BULOG Pematangsiantar, Berdian Wiradika Damanik, serta Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, bersama jajaran pejabat dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Munawal Hadi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata yang harus ditindaklanjuti secara konkret.
Ia menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh kegiatan operasional BULOG berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini harus dilakukan secara transparan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami bertugas memastikan kepatuhan hukum, namun tetap objektif. Jika ditemukan penyimpangan, tentu akan ada penindakan. Harapan kita adalah hal tersebut dapat dicegah melalui langkah preventif,” tegasnya.
Sementara itu, Berdian Wiradika Damanik menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi antara BULOG dan kejaksaan.
Ia menilai kerja sama ini akan menjadi sarana strategis dalam memitigasi risiko hukum, khususnya dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan pangan.
“Kolaborasi ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi kami dalam mengambil keputusan strategis di lapangan,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum oleh JPN, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain seperti mediasi dalam penyelesaian sengketa.
Acara ditutup dengan penandatanganan naskah MoU oleh kedua pihak sebagai simbol dimulainya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan badan usaha milik negara di wilayah Simalungun.
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi