Dua Orang Penyebar Video Asusila Diamankan Polda Jatim 

Surabaya, Obor Rakyat - Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan pers.

Surabaya, Obor Rakyat – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah casting talent. Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model.

Baca juga: Rumah Kebangsaan Jatim Gelar Konsolidasi Kebangsaan dan Pergantian Kepala Baru

“Namun, pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Baca Juga :  "Andok" Sabu di Jalan Kunti Digrebek Polisi, 11 Orang Masuk Bui

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,” jelas Kombes Dirmanto.

Selama kurun waktu tersebut, lanjut Kombes Dirmanto, sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

“Korban ini tertarik karena di iming – imingi pekerjaan untuk menjadi model,” lanjutnya.

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

“Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon menegaskan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Bupati Bondowoso, Menyerahkan Bantuan Asensi Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Charles P. Tampubolon. (nul)

Baca juga: Polres Jombang Amankan 3 Tersangka, Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *