
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri bertekad untuk melakukan bersih-bersih terhadap “hama” korupsi di bumi Ki Ronggo ini.
Terbukti, beberapa hari lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD kabupaten Bondowoso untuk pengadaan paket mebeler pada lembaga pendidikan, setelah sebelumnya menetapkan status tersangka.
Kedua tersangka adalah IBR eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018-2023, dan MH, Ketua Yayasan di Desa Kecamatan Maesan.
MH ini berperan sebagai koordinator pencari lembaga untuk penerima dana hibah.
Baca juga: Ngabuburit Dijadikan Ajang Balap Liar, Polres Bondowoso Amankan 39 Motor
Terkait dengan kasus korupsi KUR BRI Unit Tapen, siapa yang akan dijadikan tersangka. Sebab, penyidik Kejari Bondowoso telah menghadirkan sejumlah saksi-saksi, seperti pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kecamatan, Kepala Desa (Kades), perangkat desa, broker, dan puluhan korban. (*)
Sumber : beritakorupsi.co.
Editor : Redaksi.