
Bondowoso, Obor Rakyat – Seluruh perangkat Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menggelar audiensi dengan Camat, Kamis (8/5/2025), di kantor desa setempat.
Mereka mendesak agar Kepala Desa (Kades) Padasan, Faldy Arie Djordi, segera diberhentikan dari jabatannya.
Tuntutan itu mencuat setelah Faldy diduga tak lagi menjalankan tugasnya sebagai Kades selama beberapa bulan terakhir. Kondisi ini dinilai mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menimbulkan beban tambahan bagi perangkat desa yang harus mengurus roda pemerintahan tanpa kehadiran pemimpinnya.
“Sudah beberapa bulan ini Faldy tidak muncul. Pelayanan terhadap warga jadi terganggu,” ujar salah satu perangkat desa yang meminta namanya tidak disebutkan.
Baca juga: Disparbudpora Pastikan Kesiapan Bondowoso Night Run 2025
Ketidakhadiran Faldy berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa. Perangkat desa bahkan harus urunan untuk menutupi kebutuhan administratif, seperti pembelian kertas, perbaikan printer, hingga memperbaiki atap ruang pelayanan yang bocor.
“Semua ditanggung secara swadaya oleh perangkat desa. Kami sudah sangat geram,” katanya.
Kemarahan perangkat desa makin memuncak setelah Faldy menuduh salah satu perangkat mencoba menggadaikan tanah kas desa (TKD).
Tuduhan itu dinilai tidak berdasar. Sebaliknya, justru muncul dugaan bahwa TKD telah digadaikan oleh salah satu anggota keluarga sang Kades tersebut.
“Kami mendesak Camat Pujer segera memproses pemberhentian Kades Padasan ke tingkat kabupaten,” kata sumber tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Pujer, Muttaqin membenarkan, bahwa proses pemberhentian terhadap Faldy Arie Djordi sudah berjalan.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan sebelumnya telah mengirim surat resmi yang menyatakan bahwa Faldy sudah lama tidak melaksanakan tugas.
“Jadi, perangkat desa tidak perlu lagi ke DPMD. Prosesnya sudah berjalan di tingkat kabupaten. Kalau perangkat desa audiensi ke DMPD saya lagi yang kena,” terangnya.
Muttaqin menambahkan, pihak kecamatan telah dipanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan rapat koordinasi bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta beberapa camat lainnya untuk membahas hal tersebut.
“Untuk kasus di Desa Padasan, pihak kabupaten sudah menyatakan akan memprosesnya,” pungkasnya. (tif)