
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminjam ruangan Polres Bondowoso untuk memeriksa delapan saksi kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kamis (8/5/2025).
“Hari ini, Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, dan CV Delapan Jaya Sugeng Setiana, Direktur CV Citra Bangun Persada, Surapi, pensiunan PNS Tutik Margiyanti, Komisaris PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan.
Ada pula Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penyusunan Program di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, Agus Yanto, PNS pada Dinas PUPP Situbondo Andri Setiawan, Kepala Bidang Bina Konstruksi pada DPUPP Situbondo, Jijib Eko Purnomo, dan Kepala Bagian PBJ pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Situbondo, Khatib Al Barroz.
Baca juga: Disparbudpora Pastikan Kesiapan Bondowoso Night Run 2025
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada 2021 Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN untuk pekerjaan konstruksi di DPUPP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran 2022.
“Namun akhirnya pada 2022 Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK,” kata Asep pada kegiatan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (21/1/2025), lalu.
Dalam PBJ, paket pekerjaan di DPUPP Pemkab Situbondo tahun anggaran 2021–2024, Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
“Bupati Situbondo itu diduga meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” jelas Asep.
Atas perintah tersangka Karna, Eko yang merupakan PPK/Kepala Bidang Bina Marga DPUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pengaturan PBJ di DPUPP Kabupaten Situbondo, sehingga memenangkan para mitra yang ditunjuk oleh Karna.
Setelah para mitra tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di DPUPP Kabupaten Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para mitra tersebut.
“Dalam perkara ini, Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp 5.575.000.000. Sedangkan Eko menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp 811.362.200,” pungkasnya. (*/wh)