Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba

Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan sisik trenggiling secara ilegal yang diduga akan dipasok ke jaringan narkoba. Dua tersangka berinisial RK dan A telah ditangkap dan resmi ditahan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penjualan sisik Trenggiling ke jaringan narkoba.

Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan sisik trenggiling secara ilegal yang diduga akan dipasok ke jaringan narkoba. Dua tersangka berinisial RK dan A telah ditangkap dan resmi ditahan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual. Penangkapan keduanya dilakukan sebelum transaksi berhasil dilakukan dengan pihak jaringan narkotika.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap, terutama karena dipercaya berkhasiat dalam pengobatan tradisional dan dapat disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

“Modus operandi para pelaku adalah menjual sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelestarian alam dan ekosistem,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Mantan Direktur Polinema Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rp 42 Miliar

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Trenggiling (Manis javanica), yang termasuk hewan langka dan terancam punah, sering menjadi target perburuan karena nilai ekonominya yang tinggi.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait hal tersebut demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *