DPRD Jatim Gelar Sarasehan Etika Bermedia Sosial di Jember: Edukasi Masyarakat di Era Digital

Jember, Obor Rakyat – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sarasehan bertema "Etika Bermedia Sosial untuk Menjaga Keragaman dalam Bingkai Persatuan", Minggu (22/6/2025) di Hotel Bintang Mulia, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Tenaga ahli DPRD Jatim Asbit Imam Sampurna, S.Pd., saat memberikan keterangan.

Jember, Obor Rakyat – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sarasehan bertema “Etika Bermedia Sosial untuk Menjaga Keragaman dalam Bingkai Persatuan”, Minggu (22/6/2025) di Hotel Bintang Mulia, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 125 peserta dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan seperti RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) yang turut menjadi mitra dalam sosialisasi nilai-nilai kebijaksanaan digital.

Asbit Imam Sampurna selaku tenaga ahli DPRD Jawa Timur (Jatim) yang menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa era digitalisasi yang sangat cepat harus diimbangi dengan etika dalam bermedia sosial.

“Kita tidak bisa menahan laju teknologi, tetapi kita bisa membekali masyarakat dengan pemahaman agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan media sosial,” jelas Asbit.

Menurutnya, Sarasehan ini merupakan bentuk nyata edukasi publik, khususnya bagi masyarakat Jember, dalam menggunakan media sosial secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Asbit menyampaikan bahwa keterlibatan Organisasi RAPI sangat strategis karena memiliki struktur sampai tingkat desa serta jaringan keanggotaan yang luas.

Baca Juga :  Perumda Perkebunan Kahyangan Jember Kembangkan Komoditas Tebu, Targetkan Pendapatan Rp1,4 Miliar

“Dengan struktur yang dimiliki RAPI, hasil dari sarasehan ini bisa ditransformasikan secara masif ke masyarakat akar rumput,” ujarnya.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan media sosial yang melanggar hukum akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“UU ITE perlu kita kaji dan pahami bersama agar menjadi pedoman dalam menjaga ruang digital yang sehat,” tambahnya.

Selain Asbit, sejumlah narasumber turut hadir, antara lain Ketua RAPI Edy Wicaksono dan praktisi media sosial lainnya, yang memberikan pandangan dan pengalaman mereka tentang dinamika media digital di masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *