Dugaan Korupsi BSPS di Situbondo, Warga Banyuputih Merasa Dirugikan: Dana Tak Sesuai Anggaran

Situbondo, Obor Rakyat – Dugaan penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencuat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Salah satu penerima bantuan dari Desa/Kecamatan Banyuputih, Abdul Azis, mengungkap kejanggalan pada realisasi anggaran perbaikan rumah yang didapatkannya.
Ilustrasi.

Situbondo, Obor Rakyat – Dugaan penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencuat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Salah satu penerima bantuan dari Desa/Kecamatan Banyuputih, Abdul Azis, mengungkap kejanggalan pada realisasi anggaran perbaikan rumah yang didapatkannya.

“Program BSPS yang seharusnya memberikan bantuan senilai Rp20 juta untuk pembangunan atau perbaikan rumah, diduga hanya terealisasi sekitar Rp13,5 juta hingga Rp14,5 juta,” ungkap Abdul Azis, Senin (23/6/2025).

“Saya cuma dapat bahan material seperti batako, semen, besi, dan kosen pintu. Ongkos tukang ditransfer Rp2,5 juta. Kalau dihitung semua, nilai totalnya nggak sampai Rp15 juta,” lanjutnya.

Menurut penuturan Azis, bahan bangunan yang diterima antara lain:

Batako: 1.250 biji

Semen: 20 karung

Besi: Sekitar 25 batang

Reng dan osok: Masing-masing dua bendel

Pasir: 1 dump truck

Meski bahan cukup lengkap, menurutnya biaya total masih jauh dari angka Rp20 juta yang diklaim sebagai anggaran BSPS.

Baca Juga :  Pemkab dan Kejari Situbondo Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

“Yang saya sesalkan, tidak ada RAB yang dibagikan. Kita hanya diberitahu, ‘ini segini harusnya cukup’. Tapi nyatanya nggak cukup, saya harus nombok sendiri,” keluh Azis, yang juga menjabat sebagai RT setempat.

Sementara itu, Imam Maliki, pendamping BSPS di Desa Sumberejo dan Banyuputih, menyatakan bahwa seluruh proses penyaluran dana dilakukan langsung oleh Bank BNI kepada penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa ada acuan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dalam setiap pembangunan.

“Tapi untuk detailnya saya kurang hafal. Mungkin antara Rp15 juta sampai Rp20 juta. Penerima juga sudah kami minta untuk mengontrol barang yang dikirim,” katanya.

Imam juga menyayangkan jika persoalan ini langsung dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, jika ada ketidaksesuaian seharusnya dilaporkan lebih awal kepada koordinator atau ketua kelompok penerima bantuan.

“Kalau memang ada yang kurang atau tidak sesuai, bisa diminta perbaikan. Tidak harus langsung ke kejaksaan,” imbuhnya.

Meski begitu, Abdul Azis menyatakan bahwa dirinya siap membawa dugaan penyimpangan ini ke jalur hukum. Bahkan, menurutnya sejumlah warga lain juga merasakan hal serupa.

“Saya tidak puas. Banyak yang tidak transparan. Kalau memang terbukti ada korupsi, kami siap lapor ke kejaksaan,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Situbondo. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas dari program pemerintah yang semestinya membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *