KPK Sita Aset Eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad (AS), dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Jatim tahun 2021–2022.
rumah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang disita KPK

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad (AS), dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Jatim tahun 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025. Aset yang disita diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dari praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Pada Senin (23/6/2025), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

KPK menduga bahwa Anwar Sadad turut serta dalam praktik penyalahgunaan dana hibah dengan cara mengatur distribusi dan penggunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat melalui kelompok penerima manfaat.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi penelusuran dan pengembalian kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

Hingga kini, KPK belum merinci secara detail jenis aset yang disita maupun nilai totalnya, dengan alasan masih dalam proses verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Tipu Puluhan Warga Lewat Modus Bantuan Alsintan, Tiga Terlapor Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah pokmas ini telah menyeret sejumlah nama pejabat dan politisi di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

KPK menyebut, praktik ini sudah berlangsung sistemik dan melibatkan beberapa pihak dengan modus pencairan dana hibah fiktif, pemotongan dana, hingga penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *