
Bondowoso, Obor Rakyat – Polemik keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso kini mulai menemukan titik terang.
Hal ini terungkap usai rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, bersama jajaran terkait, pada Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, SK Nomor 188.45/841/430.4.2/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso, Bambang Sukwanto saat itu, diragukan keabsahannya.
Isu ini mencuat setelah adanya sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso dari Fraksi PPP, Samsul Hadi Merdeka mengenai minimnya kontribusi PDAM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari situ berkembang dugaan bahwa proses pengangkatan direktur tersebut tidak dilakukan secara transparan.
“Kita ingin semua sesuai aturan. Saya minta ke bagian hukum untuk cek SK yang aslinya, yang berstempel basah, bukan fotokopi seperti yang beredar. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil melanggar regulasi,” tegas Sekda Bondowoso Fathur Rozi saat dikonfirmasi.
Asisten I Setda Bondowoso, Muhammad Imron, menambahkan, pengangkatan direktur PDAM yang telah menjabat sebelumnya memang diatur berbeda. Menurutnya, sesuai regulasi, jika seorang direktur lama diangkat kembali, cukup dengan SK berdasarkan hasil evaluasi kinerja, tanpa perlu proses seleksi terbuka.
“Evaluasinya meliputi bagaimana kinerja selama menjabat, pengelolaan keuangan, dan capaian lainnya. Hasil rapat ini tinggal menunggu petunjuk dari Bupati,” ujar Imron.
Senada, Asisten II Setda Bondowoso, Abdurahman, yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, menjelaskan bahwa pengangkatan April Ariestha Bhirawa sudah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 37. Menurutnya, bagi direktur yang telah menjabat sebelumnya, pengangkatan kembali memang diperbolehkan tanpa seleksi.
“Saya kira SK itu sah, karena saya sendiri Dewas saat itu. Usulan pengangkatanpun kembali mengacu pada indikator capaian, salah satunya laporan keuangan PDAM yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Abdurahman.
Ia juga memastikan, selama dirinya menjadi Dewas dari tahun 2021 hingga Juli 2025, PDAM Bondowoso selalu mencatatkan laba. “Dari persentase laba itu, ada yang masuk sebagai penyertaan modal Pemda, dan semuanya diaudit secara berkala oleh KAP. Jadi selama ini PDAM tidak mengalami kerugian,” pungkasnya.
Kini, keputusan final terkait keabsahan SK pengangkatan Direktur PDAM Bondowoso tersebut tinggal menunggu instruksi dari Bupati Bondowoso. (*)