Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Kawasan IKN, Kerugian Negara Capai Rp 4,2 Triliun

Jakarta, Obor Rakyat — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 4,2 triliun.
Konferensi pers di Bareskrim Polri.

Jakarta, Obor Rakyat — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 4,2 triliun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan yang dilakukan penyidik pada 23–27 Juni 2025. Tim menemukan modus pengiriman batubara ilegal yang dikemas dalam karung, dimuat ke kontainer, dan dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku memalsukan dokumen, mulai dari surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) seolah-olah batubara berasal dari sumber legal.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).

Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menyita 351 kontainer batubara — 248 kontainer di Surabaya dan 103 kontainer di Balikpapan — serta 9 unit alat berat dan 11 unit truk trailer. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen palsu terkait pengiriman dan perizinan.

Sebanyak 18 saksi telah diperiksa, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, 10 Saksi Diperiksa

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YH sebagai penjual batubara, CA sebagai pihak yang membantu proses penjualan, dan MH sebagai pembeli dan penjual ulang batubara ilegal.

Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi ini mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, serta Rp 4,2 triliun dari nilai batubara yang ditambang sejak 2016 hingga 2025,” jelas Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut praktik pertambangan ilegal, terlebih di kawasan vital seperti Ibu Kota Nusantara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *