
Bondowoso, Obor Rakyat – Skandal asmara yang menyeret dua oknum aparatur negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso, khususnya di unit Pemadam Kebakaran (Damkar), menuai sorotan publik. Dua sosok yang terlibat adalah LA, tenaga sukwan perempuan, dan AND, pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, dan langkah awal telah diambil.
Berdasarkan informasi yang diterima, oborrakyat.co.id, LA telah diberhentikan dari tugasnya sebagai tenaga sukwan usai menjalani pemeriksaan internal.
Namun, keputusan ini justru memunculkan polemik. Sejumlah warga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang dinilai tidak adil karena hanya menjatuhkan sanksi kepada satu pihak.
“AND juga harus diberhentikan, karena sama-sama melakukan kesalahan. Jangan tebang pilih,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (4/9/2025).
Desakan agar AND juga diberikan sanksi tegas menguat di tengah masyarakat. Mereka berharap tidak ada perlakuan istimewa hanya karena status kepegawaian yang berbeda. Publik meminta Pemkab Bondowoso bersikap transparan dan adil dalam menangani pelanggaran etik, apalagi melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan.
Pemkab Diminta Tegas dan Adil
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP maupun BKPSDM terkait status AND pasca mencuatnya skandal tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya integritas dan profesionalisme ASN maupun non-ASN, terutama dalam lingkungan instansi pemerintah. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang, dan setiap pelanggaran dapat diproses secara objektif, tanpa pandang bulu.
Penulis: Redaksi