Warga Alur Gadung Resah, Kades Dua Periode Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Langkat, Obor Rakyat — Warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belakangan ini mengeluhkan tindakan Kepala Desa (Kades) mereka yang diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk memperkaya diri sendiri dan mendukung bisnis keluarganya.
Kantor Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Langkat, Obor Rakyat — Warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belakangan ini mengeluhkan tindakan Kepala Desa (Kades) mereka yang diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk memperkaya diri sendiri dan mendukung bisnis keluarganya.

Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi media di lapangan bersama sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa sang Kades, yang kini menjabat untuk periode kedua, diduga telah menggunakan anggaran desa demi kepentingan pribadi, termasuk dalam pengembangan beberapa usaha milik keluarganya.

“Usaha Kades banyak, Pak, termasuk usaha café dan yang lainnya,” ujar salah satu warga, Jumat (10/10/2025), kepada awak media.

Sebelumnya, media ini juga meliput proyek perawatan jembatan titi gantung di Dusun 2, Desa Alur Gadung. Dalam papan informasi proyek, tertulis anggaran sebesar Rp 74.724.630. Namun, warga menilai realisasi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang tertera.

“Kalau dilihat dari hasil pekerjaannya, tidak sebanding dengan dana yang digunakan. Kami menduga ada permainan antara Kades dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ungkap warga lainnya.

Baca Juga :  Polemik Memanas di MAN Pematangsiantar: Guru Yendra Eka Putra Bantah Jadi Provokator, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kades Alur Gadung, Dasianto, melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, nomor kontak yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara, SP Tambak, menyatakan bahwa tindakan memperkaya diri dari Dana Desa merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Jika benar Kades tersebut menyalahgunakan Dana Desa, maka itu jelas melanggar hukum. Kami akan berkoordinasi dengan LSM Elang Mas Kabupaten Langkat untuk segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Langkat, Polres Langkat, bahkan ke Polda Sumut jika diperlukan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, transparansi dan pengawasan Dana Desa sangat penting untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi. Kasus ini menambah deretan panjang dugaan korupsi dana desa yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *