
Bondowoso, Obor Rakyat — Upaya pengamanan hutan negara terus diperkuat oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso melalui kegiatan patroli terpadu sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan tindak pidana kehutanan, khususnya illegal logging. Aktivitas pengamanan ini menjadi prioritas mengingat masih ditemukannya potensi pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan negara.
Pada operasi gabungan yang dilaksanakan Jumat (5/12/2025), jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bondowoso berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen sah hasil hutan di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Prajekan.
Sopir Diduga Angkut Kayu Hasil Pembalakan Liar
Petugas menghentikan truk tersebut setelah ditemukan adanya indikasi pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan petak 31 B RPH Prajekan. Sopir berinisial KRT (33), warga Desa Cangkring Kecamatan Prajekan, langsung diamankan di lokasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari:
- 1 unit truk,
- 36 batang kayu berbagai ukuran dengan volume mencapai ±1,161 m³.
Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus pendalaman dugaan adanya jaringan illegal logging yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Pengamanan Hutan Dilakukan Secara Berlapis
Asisten Perhutani Prajekan, Adi Mulyono, menyatakan bahwa patroli rutin merupakan bagian dari sistem pengamanan berlapis yang diterapkan Perhutani. Patroli dilaksanakan intensif, siang dan malam, dengan fokus pada titik-titik rawan aktivitas perusakan hutan.
“Patroli adalah instrumen utama pengawasan kami. Kami memastikan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan segera ditindak agar tidak berkembang menjadi kerusakan ekosistem,” ujarnya.
Perhutani: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Illegal Logging
Wakil Administratur Bondowoso Utara sekaligus Koordinator Keamanan (Korkam) KPH Bondowoso, Yayan Harianto, menegaskan bahwa Perhutani berkomitmen penuh menindak tegas pelaku perusakan hutan.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan illegal logging. Hutan negara harus dijaga bersama. Setiap tindakan yang merugikan negara dan merusak sumber daya hutan akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pelaku Dijerat UU Pencegahan Perusakan Hutan
KRT kini menjalani proses hukum di Mapolres Bondowoso. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf a jo Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penebangan atau pengangkutan kayu tanpa izin.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut meliputi:
- Pidana penjara, serta
- Pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perhutani dan Kepolisian Tingkatkan Upaya Penegakan Hukum
Melalui operasi gabungan ini, Perhutani dan aparat kepolisian berharap mampu menekan angka illegal logging serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan negara yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. (*)
Penulis : Imam Rofi’i
Editor : Redaksi