
Bondowoso, Obor Rakyat — Memasuki Desember 2025, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso masih belum mencapai target. Serapan pajak daerah itu tercatat masih di bawah 80 persen, mendorong pemerintah daerah kembali memanggil para camat dan kepala desa untuk evaluasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan pentingnya percepatan pemenuhan kewajiban desa dalam penyelesaian pembayaran PBB, terutama yang bersumber dari pemanfaatan aset desa. Hingga kini, capaian realisasi dinilai masih jauh dari maksimal.
“Posisi kita belum sampai 80 persen hari ini, maka saya kumpulkan lagi Pak Camat dan Kades,” ujarnya dalam rapat evaluasi, Senin (8/12/2025).
Kesadaran Warga dan Janji Politik Jadi Kendala
Rozi mengungkapkan bahwa persoalan utama bukan lagi pada hal teknis, melainkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Di beberapa desa, hambatan juga dipengaruhi oleh janji politik yang belum sepenuhnya dipenuhi.
“Persoalan utama memang kesadaran masyarakat. Persoalan kedua janji politik. Ada yang sudah dipenuhi 100 persen, tapi ada juga yang belum,” jelasnya.
Pengelolaan Aset Desa Harus Sesuai Mekanisme
Sekda juga menyoroti pengelolaan aset desa yang belum sepenuhnya tertib. Ia menegaskan bahwa aset desa tidak boleh disewakan atau dimanfaatkan tanpa mekanisme resmi dan seluruh penerimaan wajib masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kalau desa mau mengelola atau menyewakan, maka harus masuk PAD dulu. Penggunaannya harus jelas dan sesuai ketentuan. Sebagian boleh untuk kesejahteraan, tapi tidak semuanya,” tegasnya.
Dua Pekan Waktu Perbaikan
Rozi mencontohkan masih ada desa yang realisasi PBB-nya belum mencapai 70 persen, meski beberapa wilayah sudah menunjukkan peningkatan. Pemkab memberikan waktu tambahan dua minggu untuk melakukan perbaikan.
“Dua minggu lagi saya panggil lagi. Saya minta paparan satu per satu,” katanya.

Potensi Sanksi: ADD dan Dana Bagi Hasil Terancam Ditunda
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa capaian PBB akan menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja desa. Ia membuka kemungkinan adanya sanksi administratif bila desa tetap belum memenuhi kewajiban, termasuk penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana bagi hasil.
“Desa yang belum lunas, nanti bisa saja ADD-nya tidak cair. Itu kita pikirkan. Camat juga punya tanggung jawab dalam memberikan rekomendasi atas kinerja desa,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkab Bondowoso tetap mengedepankan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi. Namun, prinsip akuntabilitas dan ketertiban pengelolaan aset desa menurutnya wajib ditegakkan.
“Semua bisa menjadi bagian dari evaluasi kinerja. Penggunaan aset desa harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi