
Bondowoso, Obor Rakyat – Fenomena belasan tahun berdirinya bangunan Kantor Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jambesari Darussolah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kini menuai sorotan serius. Pasalnya, tanah tempat berdirinya kantor desa tersebut diduga bukan merupakan aset resmi desa maupun pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya menyebutkan bahwa tanah tersebut tercatat dalam Letter C atas nama keluarga mantan Kepala Desa Sumber Anyar, SYD. Namun, di lokasi balai desa sebelumnya terpasang papan informasi yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan status hak pakai.
Dalam papan tersebut tercantum kode lokasi 12.13.22.04.04.14.023.00 dengan luas 2.500 meter persegi, serta kode barang 01.01.11.04.01 SHP. Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran ke bagian aset, papan informasi tersebut dinyatakan tidak tercatat secara resmi.
“Papan informasi itu setelah dicek ke bagian aset tidak tertera sama sekali alias abal-abal,” ujar narasumber, Rabu (17/12/2025).
Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang memasang papan tersebut, narasumber menyebutkan bahwa pemasangan dilakukan oleh mantan kepala desa yang bersangkutan.
Dugaan Cacat Administrasi dan Potensi Pelanggaran Hukum
Di tempat terpisah, seorang aktivis senior Bondowoso yang enggan disebutkan namanya (S) menilai persoalan ini sebagai akibat dari buruknya administrasi pencatatan aset desa, atau adanya proses hibah maupun pembelian tanah yang tidak pernah diselesaikan secara hukum.
Menurutnya, penyelesaian sengketa semacam ini tidak sederhana dan harus melalui prosedur hukum serta administrasi yang jelas.
“Langkah awal adalah penyelidikan status tanah untuk menentukan kepemilikan sah, apakah milik pribadi, pemerintah daerah, atau negara,” jelas S.
Ia menegaskan bahwa apabila tanah tersebut hendak dijadikan aset desa, maka harus melalui mekanisme hukum yang sah, seperti hibah resmi dari pemilik tanah, transaksi jual beli yang dibuktikan dengan akta otentik, atau pelepasan hak yang diakui oleh negara.
Selain itu, hasil peralihan hak wajib dicatat dalam inventarisasi aset desa serta disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemasangan Papan Aset Diduga Pembohongan Publik
Lebih lanjut, S menilai pemasangan papan informasi aset yang tidak memiliki dasar administrasi dan hukum merupakan tindakan pembohongan publik yang tidak dapat ditoleransi.
“Pemasangan papan tanah yang diduga abal-abal ini merupakan bentuk penyampaian informasi palsu kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk selanjutnya diproses secara hukum hingga ke Pengadilan Negeri (PN).
“Siapa pun yang melakukan pemasangan papan tersebut harus diproses secara hukum karena telah membohongi publik,” pungkas S.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sengkarut aset desa di Bondowoso dan menjadi peringatan serius bagi pemerintah desa maupun daerah agar lebih tertib dalam tata kelola aset dan transparansi administrasi guna menghindari konflik hukum di kemudian hari. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi