Angka Kecelakaan Turun 43 Persen, Polres Bondowoso Ungkap Capaian Kinerja Sepanjang 2025

Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, mulai dari penanganan lalu lintas hingga pengungkapan kasus narkotika.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, saat memberikan keterangan pers.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, mulai dari penanganan lalu lintas hingga pengungkapan kasus narkotika.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam rilis pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Jumat (19/12/2025).

Di bidang lalu lintas, Kapolres mengungkapkan adanya penurunan signifikan angka kecelakaan selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 tercatat 523 kejadian kecelakaan, sementara pada tahun 2025 jumlahnya menurun menjadi 293 kejadian. Penurunan tersebut mencapai 230 kejadian atau sekitar 43,98 persen.

“Penurunan ini merupakan hasil dari upaya preventif dan represif yang terus kami tingkatkan, termasuk pengawasan serta penindakan langsung di lapangan,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dari sisi korban jiwa, angka fatalitas juga mengalami penurunan. Pada tahun 2024 tercatat 97 korban meninggal dunia, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 74 orang, atau berkurang 23 korban. Untuk korban luka berat, pada tahun 2025 tercatat 1 orang, sementara pada tahun sebelumnya tidak ada. Adapun korban luka ringan menurun dari 750 orang pada 2024 menjadi 491 orang pada 2025.

Baca Juga :  Perhutani KPH Bondowoso Libatkan Saka Wanabakti dalam Pelatihan Daerah Jatim 2025

Selain itu, kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan signifikan. Jika pada tahun 2024 mencapai Rp427 juta, maka pada tahun 2025 turun menjadi sekitar Rp201 juta.

Meski angka kecelakaan menurun, penindakan pelanggaran lalu lintas justru meningkat. Data Polres Bondowoso mencatat jumlah tilang naik dari 1.750 pelanggaran pada 2024 menjadi 2.033 pelanggaran pada 2025. Sementara itu, teguran presisi melonjak drastis dari 536 teguran menjadi 8.000 teguran.

Dalam rilis tersebut, Polres Bondowoso juga melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran lalu lintas, berupa 50 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta 17 ban kecil yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Selain capaian di bidang lalu lintas, Kapolres Bondowoso turut memaparkan kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama periode Januari hingga Desember 2025. Sepanjang tahun tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 67 kasus, dengan total 84 tersangka. Para tersangka tidak dihadirkan karena sebagian telah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan.

Rinciannya, terdapat 36 kasus narkotika dan 31 kasus peredaran obat-obatan berbahaya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 90,35 gram, ganja 304 gram, serta obat-obatan berbahaya berupa 257.819 butir pil kuning, 137.380 butir pil logo Y, dan 120.439 butir pil logo DMP.

“Seluruh barang bukti ini akan kami musnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menutup rilis pers tersebut, AKBP Harto Agung Cahyono mengimbau masyarakat Bondowoso untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menjauhi narkoba, serta tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

Penulis : Miftahul Qodril Ramadhani
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *