Konsultan Hukum KPKM-RI Soroti Dugaan Hambatan Pemasangan Tiang Optik PT Link Net di Nagori Sejahtera

Simalungun, Obor Rakyat – Dugaan penghambatan pemasangan tiang optik milik PT Link Net di Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian publik.
Konsultan Hukum KPKM-RI, Mindo Nainggolan saat menceritakan keterangan.

Simalungun, Obor Rakyat – Dugaan penghambatan pemasangan tiang optik milik PT Link Net di Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian publik.

Proyek jaringan internet dan wifi tersebut disebut mengalami kendala akibat sikap Pangulu atau kepala desa setempat, Jumat (22/5/2026).

Konsultan Hukum KPKM-RI, Mindo Nainggolan, menilai tindakan Pangulu Nagori Sejahtera diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemerintahan desa.

Ia menegaskan pemerintah desa seharusnya mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, termasuk pengembangan infrastruktur digital.

“Pemerintah desa memiliki kewajiban mendukung pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat, termasuk jaringan internet. Namun seluruh proses harus dilakukan melalui koordinasi yang baik dan sesuai aturan administrasi,” ujar Mindo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI 2026

Menurutnya, akses internet dan jaringan wifi saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk mendukung pendidikan, usaha, pelayanan publik, hingga akses informasi digital. Karena itu, proyek telekomunikasi yang memenuhi ketentuan hukum dinilai perlu mendapat dukungan.

Mindo juga menegaskan kepala desa tidak boleh mengambil tindakan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Jika terdapat keberatan terhadap proyek pemasangan tiang optik, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui musyawarah bersama pihak perusahaan dan instansi terkait.

“Pemerintah desa wajib menjaga iklim investasi dan pembangunan. Hambatan terhadap proyek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dapat berdampak negatif terhadap perkembangan desa,” tegasnya.

Ia meminta pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pangulu Nagori Sejahtera agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Mindo menilai seorang kepala desa sebagai pejabat publik harus memahami tugas dan fungsi pemerintahan secara profesional serta mengutamakan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Jabatan kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan daerah. Diperlukan sikap bijaksana dan profesional dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum,” katanya.

Di akhir keterangannya, Mindo berharap pemasangan tiang optik PT Link Net di Nagori Sejahtera dapat segera menemukan solusi terbaik demi mendukung kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur digital. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *