
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di berbagai daerah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya sejumlah kasus dugaan korupsi, markup proyek, hingga praktik “ijon proyek” dalam penganggaran daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya akan turun langsung mengawasi tata kelola Pokir agar tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran maupun kepentingan politik pribadi.
Pernyataan itu disampaikan dalam sejumlah agenda koordinasi pencegahan korupsi pada pertengahan Mei 2026.
KPK meminta DPRD dan pemerintah daerah meninjau ulang pola penganggaran Pokir agar tetap sesuai regulasi, transparan, serta benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“KPK menilai transparansi, kesesuaian regulasi, serta pengawasan publik menjadi kunci agar dana Pokir tidak berubah menjadi ruang kompromi politik maupun bancakan proyek,” demikian disampaikan dalam agenda koordinasi pencegahan korupsi.
Sorotan terbesar saat ini terjadi di Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten Magetan memutuskan meniadakan atau menunda alokasi Pokir dalam APBD 2026 setelah berkonsultasi dengan KPK.
Langkah itu diambil setelah mencuat kasus dugaan korupsi dana Pokir senilai Rp242 miliar dari total rekomendasi Rp335,8 miliar periode 2020–2024.
Dalam kasus tersebut, Ketua DPRD Magetan bersama sejumlah anggota dewan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Di Kota Kediri, dana Pokir sebesar Rp45,8 miliar juga dilaporkan batal dicairkan karena tidak lolos validasi ketat KPK. Dari usulan awal Rp69,8 miliar, pemerintah daerah bersama DPRD melakukan efisiensi besar-besaran hingga total pengurangan mencapai Rp124,5 miliar dalam keseluruhan pembahasan anggaran.
Sementara itu di Kabupaten Bogor, KPK mulai mendorong pembinaan tata kelola Pokir agar selaras dengan program prioritas pemerintah daerah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pengawasan ketat dari KPK membuat sejumlah pemerintah daerah kini mulai lebih berhati-hati dalam mengalokasikan Pokir menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026 hingga penyusunan APBD 2027.
KPK menegaskan bahwa Pokir pada dasarnya diperbolehkan dalam sistem penganggaran daerah selama tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi