
Pasuruan, Obor Rakyat – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berinisial ROS terpaksa harus berurusan dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).
Oknum yang diketahui berdinas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) tersebut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam tindakan aborsi atau pengeluaran janin secara paksa terhadap kekasihnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ROS diduga menjalin hubungan khusus dengan seorang wanita berinisial ECA, warga di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.
Hubungan tersebut disinyalir berujung pada tindakan melanggar hukum, di mana ECA sempat mengandung pada pertengahan tahun lalu, namun kandungan tersebut diduga sengaja digugurkan di sebuah rumah sakit dengan memanipulasi status pernikahan.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, tindakan dugaan aborsi tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh pasangan tersebut.
Belakangan, keharmonisan hubungan keduanya retak hingga berujung pada langkah hukum.
ECA dilaporkan telah melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian dengan penerbitan Tanda Bukti Laporan (TBL) terkait tindakan yang melibatkan oknum bintara tersebut.
Menanggapi sanksi dan bergulirnya kasus ini, Kasi Humas Polres Pasuruan IPDA Joko membenarkan bahwa pihak Propam telah menerima laporan resmi dari pihak pelapor.
Ia menegaskan bahwa institusinya bergerak cepat untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut secara transparan.
”Iya benar, dari Propam sudah menerima laporan dari pelapor. Saat ini Propam sudah melaksanakan pemeriksaan, baik terhadap terlapor (ROS) maupun dalam rangka mencari keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar IPDA Joko saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan akurasi dan pembuktian hukum dari eksepsi yang dituduhkan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sodikin, masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan tambahan terkait status kedinasan terlapor.
Kasus yang menyeret oknum anggota korps bhayangkara ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat komitmen institusi Polri yang tengah gencar melakukan pembenahan internal demi menjaga integritas dan kepercayaan publik di mata masyarakat. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi