
Jember, Obor Rakyat – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember tengah melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Mujiono, yang saat ini mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon, Kecamatan Pakusari. Langkah fungsional ini diambil sebagai bagian dari instrumen kendali mutu birokrasi.
Hasil dari evaluasi tersebut kini sedang diintegrasikan ke dalam draf pelaporan berjenjang, yang nantinya akan diserahkan kepada Bupati Jember sebagai basis pertimbangan strategis dalam pengambilan kebijakan mutakhir.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menegaskan bahwa evaluasi terhadap formasi Penjabat Kepala Desa merupakan domain eksklusif pemerintah kabupaten (Pemkab).
Proses ini diaktualisasikan melalui monitoring berkala terhadap seluruh konstelasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Evaluasi telah rampung kami laksanakan. Saat ini, substansi hasilnya sedang dalam proses pelaporan secara berjenjang kepada pimpinan. Dokumen ini yang akan menjadi instrumen valid bagi pengambilan kebijakan lebih lanjut,” ujar Adi Wijaya saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Aspek Mutu dan Regulasi Jabatan Pj Kepala Desa
Menurut pemaparan Adi Wijaya, parameter evaluasi ini tidak berpijak pada asumsi subjektif, melainkan menyentuh berbagai variabel fundamental tata kelola publik.
Beberapa aspek krusial yang diukur meliputi:
- Efektivitas Komunikasi: Pola interaksi internal dan eksternal birokrasi.
- Sinergi Koordinasi: Kemampuan konsolidasi antar-lembaga desa.
- Kualitas Pelayanan Publik: Responsivitas terhadap kebutuhan fundamental masyarakat.
Secara regulatif, Adi menjelaskan bahwa kedudukan Penjabat Kepala Desa diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan.
Jabatan ini diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang didelegasikan oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, mekanisme penempatan, rotasi, hingga evaluasi performa sepenuhnya menjadi yurisdiksi absolut pemerintah kabupaten.
Meluruskan Miskonsepsi: Evaluasi Berkala, Bukan Batasan Tenurial
Dalam kesempatan yang sama, Adi Wijaya meluruskan pemahaman keliru yang sempat berkembang di ruang publik terkait periodisasi masa jabatan Pj Kepala Desa.
Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada klausul hukum yang membatasi masa jabatan Pj secara kaku dalam hitungan tiga atau enam bulan.
“Perlu dipahami secara objektif, terminologi yang tepat bukanlah batas waktu jabatan Pj selama tiga bulan. Melainkan, adanya timeline evaluasi kinerja berkala setiap tiga bulan. Hasil rapot kinerja inilah yang disodorkan kepada pimpinan sebagai konsideran pengambilan keputusan,” cetus Adi secara visioner.
Skema review triwulanan ini merupakan komitmen Pemkab Jember untuk melakukan potret performa secara riil. Tujuannya adalah memastikan dinamika roda pemerintahan desa tetap berada pada koridor yang optimal dan akseleratif.
Mengakomodasi Aspirasi Warga Lewat Koridor Prosedural
Merespons dinamika sosial di Desa Patemon—di mana sekelompok warga menghendaki adanya keputusan definitif dalam tenggat waktu satu pekan—DPMD Jember memastikan bahwa setiap artikulasi aspirasi tersebut tetap ditampung dan didokumentasikan secara resmi.
Kendati demikian, Adi menggarisbawahi bahwa penegakan hukum administrasi negara tidak dapat diintervensi oleh desakan yang bersifat instan.
Proses evaluasi menuntut prinsip:
- Objektivitas: Berpijak pada fakta empiris di lapangan.
- Profesionalisme: Bebas dari benturan kepentingan.
- Prosedural: Taat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
“Aspirasi masyarakat akan kami sampaikan secara transparan dan apa adanya kepada pimpinan. Namun, formulasi evaluasi ini wajib berjalan objektif serta komprehensif. Kita harus memastikan bahwa output keputusan yang lahir nantinya benar-benar presisi dan adaptif terhadap realitas di lapangan,” pungkasnya.
DPMD Jember memproyeksikan perumusan hasil evaluasi tata kelola Pemerintahan Desa Patemon ini selesai dalam waktu dekat, guna memitigasi stagnasi pelayanan dan menjamin keberlanjutan pelayanan publik di desa setempat. (*)
Penulis Maria Agustina
Editor Redaksi