
Sidoarjo, Obor Rakyat — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Mabes Polri melancarkan operasi penggeledahan besar-besaran di Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6/2026) pagi.
Penggeledahan senyap yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap. Operasi ini dilakukan terkait pengusutan mega skandal dugaan korupsi importasi telepon seluler bekas ilegal asal China yang dimanipulasi sejak 2024 hingga 2026.
Poin Utama Krisis:
- Modus Operandi: Importir diduga memanipulasi dokumen manifes logistik agar gawai bekas bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik.
- Dugaan Kongkalikong: Ditemukan indikasi aliran dana pelicin kepada oknum petugas Bea Cukai untuk mempermudah pelolosan barang di bandara.
- Penggeledahan Serentak: Tim bergerak di 4 lokasi sekaligus, meliputi Kantor Bea Cukai Juanda, Gudang Kargo PT JAS, serta dua rumah pribadi milik pihak swasta (MT) di Darmo Permai dan oknum pegawai Bea Cukai (AY) di Ketintang, Surabaya.
Daftar Barang Bukti yang Disita:
- Kantor Bea Cukai Juanda & PT JAS: Total 7 kontainer dokumen fisik dan 1 file mirroring aplikasi CEISA.
- Rumah Swasta (MT): 5 iPhone, DVR CCTV, buku catatan pembagian uang, serta uang tunai Rp 165 juta dan SGD 14.200.
- Rumah Pegawai Bea Cukai (AY): Emas 22 gram, 1 sertifikat tanah, 1 AJB, 8 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan 1 BPKB motor.
”Mekanismenya harus dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja,” tegas Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solichin.
Status Hukum Terkini
Hingga saat ini, Polri belum menetapkan satu pun tersangka demi menghormati asas praduga tak bersalah. Sebanyak 50 saksi (30 pegawai Bea Cukai dan 20 pihak swasta) telah diperiksa.
Kortastipidkor kini tengah menggandeng tim ahli keuangan untuk menghitung total kerugian negara bersama Dittipideksus Bareskrim Polri. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi