Sinergi Strategis Pemkab dan DPRD Jember: Lima Raperda Resmi Disahkan Menjadi Regulasi Daerah

​Jember, Obor Rakyat — Dalam sebuah momentum penting yang menandai babak baru tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember resmi menyepakati pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Suasana rapat paripurna di DPRD Kabupaten Jember.

​Jember, Obor Rakyat — Dalam sebuah momentum penting yang menandai babak baru tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember resmi menyepakati pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah legislatif krusial ini dicapai melalui konsensus bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Jember pada Sabtu (27/6/2026). Ditandatangani langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait serta jajaran pimpinan dewan, pengesahan ini menjadi fondasi yuridis yang esensial bagi akselerasi pembangunan daerah.

​Paket regulasi yang baru disahkan ini mencakup lima pilar utama yang menyentuh berbagai sektor vital pemerintahan dan kemasyarakatan, meliputi:

  • Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
  • Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
  • Perlindungan Tenaga Kesehatan
  • Pendidikan Karakter

​Pengesahan ini dipandang oleh berbagai pengamat kebijakan publik sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong akuntabilitas fiskal, serta memberikan proteksi komprehensif bagi tenaga medis dan stabilitas ekologi wilayah.

​Seusai seremoni penandatanganan, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Jember Bantu Dua Lansia Bersaudara di Jelbuk Lewat Program Jum'at Senyum

​”Alhamdulillah, hari ini lima Raperda telah resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah. Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama membahas setiap regulasi hingga mencapai kesepakatan. Ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan yang lebih terarah,” ungkap Fawait dalam pidato resminya.

​Lebih lanjut, Bupati Fawait menguraikan bahwa keberadaan regulasi yang kokoh akan menjadi katalis utama dalam mendorong sektor-sektor prioritas. Landasan hukum baru ini diproyeksikan mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, memperketat pelestarian ekologi, memacu sektor pariwisata, menjamin keselamatan kerja tenaga kesehatan, hingga memperkokoh moralitas publik melalui penguatan pendidikan keagamaan di Madrasah Diniyah Takmiliyah.

​Kendati demikian, pihak legislatif mengingatkan bahwa keberhasilan dari produk hukum ini berada pada tataran implementasi. DPRD Jember mendesak pihak eksekutif untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan agar dampak positifnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

​Menanggapi hal tersebut, Fawait menegaskan bahwa konsistensi dan sinergi antar-lembaga akan menjadi kunci utama.

Baca Juga :  Sekdakab Jember Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

​”Kami ingin setiap Perda yang telah disahkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal. Dengan kolaborasi yang terus terjaga antara pemerintah daerah dan DPRD, kami optimistis pembangunan semakin cepat, pelayanan publik semakin berkualitas, investasi terus berkembang, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember semakin meningkat,” tegasnya.

​Melalui adopsi lima Perda baru ini, Pemkab dan DPRD Jember tidak hanya memperlihatkan reformasi birokrasi yang adaptif dan akuntabel, namun juga memantapkan visi Jember menuju kawasan yang lebih maju, responsif terhadap tantangan global, dan sejahtera secara berkelanjutan. (*)


Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *