Rencana Razia Pajak Kendaraan di SPBU NTT Menuai Kritik, Pemerintah Diminta Tunda Kebijakan

Ruteng, Obor Rakyat — Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk menempatkan petugas Samsat dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai 1 Juli 2026 memantik gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Ilustrasi.

​Ruteng, Obor Rakyat — Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk menempatkan petugas Samsat dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai 1 Juli 2026 memantik gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan yang merujuk pada implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 ini dinilai belum tersosialisasi dengan baik dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

​Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM NTT) secara terbuka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk mengevaluasi dan menunda pemberlakuan kebijakan tersebut hingga ada kejelasan regulasi serta sosialisasi yang matang.

​Sosialisasi Dinilai Gagal Total

​Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, menyayangkan minimnya komunikasi publik resmi dari pihak pemerintah.

Menurutnya, informasi krusial mengenai pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi penunggak pajak saat membeli BBM bersubsidi justru lebih banyak beredar melalui pesan berantai di media sosial dan WhatsApp.

​”Kalau rakyat mengetahui sebuah kebijakan dari pesan berantai WhatsApp, bukan dari penjelasan resmi pemerintah, itu menunjukkan sosialisasi gagal total. Kebijakan publik tidak boleh lahir dalam ruang kebingungan,” tegas Marsel kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Wilfridus Yons Ebit Lantik Pengurus Tani Merdeka Indonesia Se-Kecamatan di Sumba Barat Daya

​Marsel menekankan bahwa meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, metode yang digunakan di lapangan harus tetap mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Potensi Dampak Ekonomi dan Penyalahgunaan Wewenang

​Lebih lanjut, LPPDM NTT mengingatkan bahwa mayoritas pengguna kendaraan bermotor di NTT adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang memanfaatkan kendaraan sebagai modal kerja utama, seperti pengemudi ojek, sopir angkutan umum, petani, nelayan, dan pedagang kecil.

​”Jangan sampai SPBU berubah fungsi menjadi lokasi intimidasi terhadap rakyat kecil. Ojek, sopir angkutan, petani, nelayan, hingga pedagang kecil bisa menjadi kelompok pertama yang merasakan dampaknya apabila pemerintah tidak menyiapkan mekanisme yang jelas,” lanjut Marsel.

​Ia juga menyoroti pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkekuatan hukum tetap demi menghindari potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum petugas di lapangan.

Beberapa poin krusial yang dipertanyakan antara lain:

  • Batas wewenang petugas dalam memeriksa dokumen kendaraan di area publik non-jalan raya.
  • ​Dasar hukum apabila dilakukan penahanan kendaraan.
  • Mekanisme pengajuan keberatan atau banding bagi masyarakat.

Desakan Pemanggilan Instansi Terkait

​Guna mengurai benang kusut ini, LPPDM NTT mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT untuk segera mengambil langkah taktis.

Baca Juga :  Sorotan di Bali: Agenda Eksklusif PT Pertamina Patra Niaga di Tengah Kelangkaan BBM

DPRD diminta memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Polda NTT, serta PT Pertamina untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik.

​”Pemerintah seharusnya membangun kepercayaan melalui sosialisasi yang utuh, bukan membiarkan masyarakat menebak-nebak aturan yang menyangkut hajat hidup mereka. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang dipahami rakyat, bukan yang menimbulkan kepanikan,” pungkas Marsel.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov NTT maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai detail mekanisme pelaksanaan teknis aturan baru tersebut di lapangan. (*)


Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *