
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi memulai agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Proses evaluasi tahunan ini dibuka melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso pada Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna diawali dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso, yang menjadi pemantik awal mekanisme pertanggungjawaban yuridis dan administratif atas penggunaan anggaran daerah sepanjang tahun lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengemukakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan instrumen evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan sejak awal tahun 2024, disahkan di akhir tahun 2024, dan diimplementasikan sepanjang tahun 2025.
”Yang dipertanggungjawabkan hari ini adalah pelaksanaan APBD mulai Januari hingga Desember 2025, termasuk program-program yang mengalami perubahan dalam APBD Perubahan,” ujar Dhafir saat dikonfirmasi pasca-rapat.
Pergeseran Anggaran Rp4,8 Miliar atas Rekomendasi KPK
Dalam keterangannya, Dhafir membeberkan adanya dinamika anggaran berupa pergeseran alokasi dana sebesar kurang lebih Rp4,8 miliar. Pergeseran ini mencakup pengalihan beberapa program hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Langkah strategis tersebut diambil demi menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dialihkan menjadi program kedinasan yang dieksekusi langsung oleh pihak eksekutif.
Dhafir memastikan seluruh realokasi anggaran tersebut telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelum bergulir ke meja legislatif, Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ini telah terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit kepatuhan dan laporan keuangan dari BPK inilah yang dijadikan pijakan dasar utama bagi DPRD dalam melakukan bedah anggaran.
”Yang kita lihat hari ini apakah program-program yang sudah direncanakan itu terlaksana seluruhnya atau masih ada yang tidak terlaksana. Kalau tidak terlaksana akan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), sedangkan yang terlaksana tentu menjadi bagian dari realisasi anggaran,” imbuhnya.
Proyeksi SiLPA untuk APBD Perubahan 2026
Selain fokus pada efisiensi realisasi program, DPRD juga akan membedah secara rinci akumulasi nilai SiLPA Tahun 2025.
Angka SiLPA tersebut nantinya akan diproyeksikan menjadi salah satu struktur pembiayaan penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang dijadwalkan dibahas pada rentang Agustus hingga September mendatang.
Pemerintah daerah juga membuka ruang terhadap kalkulasi tambahan dana transfer dari pemerintah pusat untuk memperkuat postur anggaran perubahan nanti.
Di akhir penjelasannya, Dhafir memberikan penegasan mengenai batasan fungsi kelembagaan agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di tengah masyarakat mengenai tata kelola keuangan daerah.
”Yang merencanakan dan menyusun anggaran adalah eksekutif. DPRD membahas bersama dan memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan DPRD yang menyusun anggaran,” kunci Dhafir secara tegas. (*)
Penulis: Latif J