
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan tindakan penyidikan guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dalam perkembangan terbaru proses hukum tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang terdiri dari unsur pimpinan legislatif serta jajaran pejabat teras Pemkab Kuansing pada Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi-saksi tersebut diselenggarakan di dalam wilayah hukum Provinsi Riau dengan meminjam tempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
”Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Daftar Para Saksi yang Diperiksa
Berdasarkan klasifikasi panggilan penyidik, sembilan saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik demi kepentingan kelengkapan berkas perkara (dossier) meliputi:
- Juprizal (Ketua DPRD Kuantan Singingi);
- Dasver Librian (Anggota DPRD);
- Fahdiansyah (Asisten I Setda Kuansing);
- Andri Yama Putra (Kepala Dinas Perkebunan);
- Ade Fahrer (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan);
- Sigit Purnomo (Kepala Bagian Tata Pemerintahan);
- Marel Hendra (Kepala Bagian Umum Setda);
- Deswan Antoni (Kepala Bagian Umum Setda); dan
- Syahferry (Camat Logas Tanah Darat).
Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti atas sangkaan yang diarahkan kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo.
Pengembangan Penyidikan: Concurrence Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan
Selain berfokus pada kluster suap pengisian jabatan, ruang lingkup penyidikan KPK didiversifikasikan pada dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses administrasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan secara yurisdis bahwa dugaan penerimaan tersebut berkorelasi dengan pemanfaatan kewenangan atributif pemerintah daerah dalam menerbitkan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang dalam pemenuhan syarat formal pelepasan kawasan hutan.
Kendati demikian, secara regulasi, kewenangan mutlak eksekusi pelepasan kawasan hutan tersebut tetap berada di bawah jurisdiksi Kementerian Kehutanan.
Lebih lanjut, penyidik mendeteksi adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa permintaan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi petani di Kuansing oleh tersangka Suhardiman.
”Kami masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” terang Taufik.
Anatomi Perkara dan Konstruksi Hukum Tindak Pidana
Hubungan kausalitas (causal verband) perkara ini berhulu dari peristiwa hukum seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi pada medio April 2025.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan status hukum tersangka terhadap 3 (tiga) subjek hukum, yakni:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuantan Singingi).
- Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing).
- Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, terdapat dugaan penyerahan kickback berupa barang mewah (fasilitas pemenuhan syarat jabatan):
Tahun 2021: Zulkarnain diduga memberikan 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero senilai ±Rp700 juta kepada Suhardiman guna memuluskan pengangkatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi.
Tahun 2025 (Seleksi Sekda): Terdapat dua kandidat, yaitu Fahdiansyah dan Zulkarnain. Suhardiman diduga mensyaratkan pemberian 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai ±Rp2 miliar. Dikarenakan profil finansial Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit, identitas tersangka Ardiles digunakan sebagai nominee pembiayaan untuk memfasilitasi pembelian mobil tersebut. Zulkarnain kemudian ditetapkan sebagai Sekda terpilih.
Sebagai timbal balik (quid pro quo) atas fasilitas tersebut, korporasi milik Ardiles, PT Mitra Ideal Consultant, diberikan keistimewaan memenangkan sejumlah proyek pengadaan pada Dinas PUPR Kuansing. Tercatat korporasi tersebut memenangkan 14 proyek pada tahun 2022 senilai ±Rp1,2 miliar, serta rentetan proyek lanjutan pada periode 2025–2026 dengan akumulasi nilai melampaui Rp966 juta. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi