Kuasa Hukum SP Soroti Penanganan Kasus Dugaan Penipuan, Minta Polres Sergai Segera Tindak Lanjuti Tersangka

Sergai, Obor Rakyat – Kuasa hukum seorang warga berinisial SP meminta Polres Serdang Bedagai (Sergai) segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Muasa hukum SP, Alfianto, S.H., saat di ruang pelayanan SPKT Polres Serdang Bedagai.

Sergai, Obor Rakyat – Kuasa hukum seorang warga berinisial SP meminta Polres Serdang Bedagai (Sergai) segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah berjalan lebih dari satu tahun.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT tertanggal 17 Maret 2025.

Dalam laporan itu, SP, warga Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp27.250.000.

Menurut kuasa hukum SP, Alfianto, hingga kini proses hukum dinilai belum memberikan kepastian, meskipun terlapor berinisial SI, yang disebut merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Dolok Masihul, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sangat prihatin dengan proses penanganan perkara ini. Meskipun laporan sudah berjalan lebih dari satu tahun dan status tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang dirasakan oleh klien kami,” ujar Alfianto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  Gubernur NTT Antisipasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen, 9.000 PPPK Berpotensi Terdampak pada 2027

Alfianto menyebut, kliennya berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai lambatnya penanganan perkara telah menimbulkan kekecewaan bagi korban yang menginginkan adanya kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap Kapolres Serdang Bedagai dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Selain itu, pihaknya meminta agar penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap tersangka apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Serdang Bedagai terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut maupun alasan belum dilakukannya langkah hukum lanjutan terhadap tersangka.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk menjaga keberimbangan informasi. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *