
Bondowoso, Obor Rakyat – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terkait optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 600.4.12.3/74/430.4.3/2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Nomor 400.8.2.1/70/430.4.3/2025 tersebut, dinilai cacat hukum dan membebani pegawai.
Sorotan tajam datang
dari praktisi hukum, akademisi, hingga aktivis murni karena adanya klausul pemotongan nominal secara patokan dan sanksi penangguhan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dikritik Ahli Hukum: Potensi Pemaksaan Formil
Ahli Hukum Pidana, Edy Firman, S.H., M.Hum., menilai terdapat kekeliruan fatal dalam produk hukum tersebut.
Menurutnya, sifat “Instruksi” merupakan perintah atasan yang wajib ditaati oleh bawahan, namun mencantumkan nominal persentase dan besaran uang tunai dinilai tidak tepat untuk urusan donasi keagamaan.
”Sifatnya instruksi dari atasan ke bawahan, lalu mencantumkan nominal 2,5 persen dan Rp50.000. Urusan infak dan sedekah itu harusnya bersifat sukarela, bukan ditentukan sepihak,” ujar Edy Firman, Senin (13/7/2026).
Senada dengan hal itu, akademisi Prof. Doddy Imam Hidayat menilai kebijakan pengenaan zakat penghasilan 2,5 persen bagi PNS dan PPPK berpenghasilan minimal Rp7.140.498, serta kewajiban infak Rp50 ribu bagi yang di bawah nominal tersebut, dapat dikategorikan sebagai pemerasan formil karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan publik.
”Ini murni pemaksaan formil dan berpotensi pidana karena tidak ada dasar hukumnya. Biar aparat penegak hukum (APH) yang mendalami hal ini,” kata Prof. Doddy.
Telaah Nisab Zakat Profesi Berdasarkan Harga Emas
Kritik juga datang dari aspek fikih Islam terkait penentuan batas minimal (nisab) zakat profesi. Syayudi, alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo sekaligus perwakilan media lokal, mengomparasikan kebijakan tersebut dengan pendapat ulama kontemporer dan referensi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Ia memaparkan bahwa nisab zakat profesi idealnya merujuk pada harga 85 gram emas asli per tahun. Jika dikalkulasikan dengan asumsi harga emas per Juli 2026 yang menyentuh angka Rp2,6 juta per gram, maka batasan nisab setahun mencapai sekitar Rp221 juta, atau setara dengan penghasilan Rp18,4 juta per bulan.
”Jika patokan gajinya hanya Rp7,14 juta per bulan, maka ASN di Bondowoso secara hukum fikih belum wajib mengeluarkan zakat profesi. Kebijakan ini keliru dalam menghitung batas nisab,” jelas Syayudi.
Sanksi Penahanan TPP Diduga Pungli Berkedok Infak
Polemik ini kian memanas setelah muncul ketentuan bahwa bagi ASN atau PPPK yang tidak menyetorkan infak Rp50 ribu tersebut, TPP bulan berikutnya akan ditangguhkan. Langkah represif ini memicu reaksi keras di platform diskusi Forum Komunikasi Publik (FKP) Kabupaten Bondowoso.
Para aktivis menduga ada indikasi pungutan liar (pungli) terselubung yang berlindung di balik kedok kegiatan sosial keagamaan.
Sebagai jalan keluar, Edy Firman menyarankan agar Pemkab Bondowoso segera merevisi regulasi tersebut. Sifat perintah dinilai harus diubah dari “Instruksi Bupati” menjadi sekadar “Surat Edaran” yang bersifat imbauan moral, tanpa ada paksaan sanksi finansial maupun pematokan nominal rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengambil kebijakan di lingkungan Pemkab Bondowoso belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait gelombang penolakan aturan pengumpulan ZIS tersebut. (*)
Penulis: Miftahul Qodri R
Editor: Redaksi