
Oleh: HRM. Khailur R Abdullah Sahlawiy
Jakarta, Obor Rakyat – Di tengah sorotan tajam publik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah, institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen mereka untuk menjaga sinergi dalam penegakan hukum.
Pernyataan tersebut tercermin dari pertemuan formal antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Dalam pertemuan yang diwarnai salam komando tersebut, kedua pimpinan menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan murni merupakan penegakan hukum terhadap oknum, bukan konfrontasi antar-institusi.
”Jangan berpikir kami ini rival,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, seraya menekankan hubungan baik yang telah terjalin lama dengan Kapolri.
Senada dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk terus menjaga soliditas sebagai sesama aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi di wilayah Jabodetabek sejak 8 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing dari sebuah brankas di kawasan Sentul, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Pasca-penggeledahan tersebut, Febrie Andriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu dini hari (11/7/2026) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini disinyalir berkaitan dengan penanganan perkara korupsi besar, antara lain kasus Asabri, tata niaga batu bara, dan Krakatau Steel.
Seiring mundurnya Febrie, pengamanan dari unsur TNI di rumah dinas mantan Jampidsus tersebut juga dilaporkan telah dicabut.
Sorotan dan Kritik Prosedur Pelimpahan Perkara
Langkah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung di tengah masa penyidikan ini sempat memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, bersama pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD, menyoroti bahwa mekanisme pelimpahan di tengah penyidikan seperti ini belum diatur secara spesifik dalam hukum acara pidana Indonesia.
Meski demikian, sejumlah analisis menilai langkah ini diambil sebagai diskresi hukum demi meminimalisasi kegaduhan politik dan menjaga ketertiban umum, agar fokus penegakan hukum tidak bias oleh spekulasi perseteruan antar-lembaga.
Desakan Transparansi dari Parlemen dan Tokoh Hukum
Mengingat posisi strategis yang pernah diemban tersangka sebagai pimpinan tertinggi penuntutan kasus korupsi, desakan agar perkara ini diusut secara transparan terus mengalir kuat.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tetap menjaga profesionalitas dan transparansi penuh selama proses penyidikan.
Sementara itu, dukungan politik agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya datang dari berbagai fraksi di DPR, mulai dari PAN, PDI-P, hingga Gerindra, yang mendesak penerapan hukuman maksimal dan pemulihan aset negara secara optimal.
Ketua Komisi III DPR juga menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap tersangka sangat urgen untuk dilakukan.
Publik kini menanti pembuktian dari komitmen bersama kedua institusi hukum tersebut.
Soliditas yang ditunjukkan oleh Jaksa Agung dan Kapolri diharapkan menjadi garansi bahwa penegakan hukum atas dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini akan berjalan objektif, cepat, dan tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. (*)
Editor: Redaksi