
Tebing Tinggi, Obor Rakyat — Penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang suami berinisial MA (32) dan wanita berinisial AA (26) kini memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor secara resmi mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi untuk segera melakukan gelar perkara demi kepastian hukum kliennya.
Laporan resmi ini sebelumnya telah dilayangkan oleh korban, seorang istri berinisial TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H., TF melaporkan suaminya atas dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinahan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal Rabu, 24 Juni 2026.
Desakan Gelar Perkara demi Status Tersangka
Kuasa hukum TF, Alfianto, S.H., menegaskan bahwa gelar perkara sangat krusial untuk menganalisis kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Langkah ini dinilai penting untuk menaikkan status penanganan kasus.
”Kami meminta kepada penyidik agar segera melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Ini penting untuk menganalisis apakah alat bukti sudah cukup kuat untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, serta menentukan apakah terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alfianto kepada media, Jumat (17/7/2026).
Menurut penjelasan Alfianto, dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut pertama kali dibongkar oleh kliennya pada Minggu, 7 Juni 2026 sekira pukul 23.50 WIB. TF secara tidak sengaja menemukan bukti komunikasi terlarang antara suaminya (MA) dan terlapor AA melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) di ponsel milik suaminya.
Pihak kuasa hukum menaruh harapan besar kepada jajaran Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang saat ini di bawah kepemimpinan Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan agar memberikan atensi khusus pada penuntasan kasus ini.
Respon Penyidik Polres Tebing Tinggi
Merespons desakan dari pihak pelapor, kru media langsung melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Bripka Parman Situmorang menjelaskan bahwa penanganan kasus saat ini masih terus berjalan sesuai prosedur yang ada.
”Kalau gelar perkara masih internal kami, kecuali gelar perkara khusus. Intinya kita tetap berproses,” ujar Bripka Parman singkat saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan laporan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Tebing Tinggi, menanti ketegasan aparat kepolisian dalam menegakkan regulasi pidana materiil yang baru terkait delik aduan perzinahan di Indonesia. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi