
Bondowoso, Obor Rakyat – Pelaksanaan proyek infrastruktur jembatan gantung yang menghubungkan Desa Gentong (Kecamatan Tamankrocok) dengan Desa Cindogo (Kecamatan Tapen) di Kabupaten Bondowoso kini tengah menuai sorotan tajam dari publik.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi aksesibilitas antar-wilayah tersebut dinilai berjalan lamban serta mengabaikan prinsip akuntabilitas akibat ketiadaan papan nama informasi proyek di lokasi pembangunan.
Ketiadaan papan informasi ini memicu kritik keras dari masyarakat setempat, yang mengidentikkan aktivitas pembangunan tersebut sebagai “proyek siluman” karena menutup akses informasi publik terkait sumber dana dan pelaksana proyek.
Minim Transparansi, Warga Pertanyakan Anggaran dan Kontraktor
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, Jumat (17/7/2026), pengerjaan jembatan gantung ini tidak dilengkapi dengan papan nama proyek yang semestinya dipasang secara jelas di area publik.
Hal ini memicu kebingungan sekaligus kecurigaan di kalangan warga mengenai kejelasan pembiayaan dan legalitas pengerjaan.
”Ini proyek tidak jelas berapa pagu anggarannya, sumber dananya dari mana, serta siapa rekanan kontraktor yang bertanggung jawab. Tanpa papan informasi, ini tidak ubahnya seperti proyek siluman,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan transparansi, masyarakat juga mengeluhkan lambatnya progres fisik pembangunan di lapangan. Minimnya jumlah pekerja yang dikerahkan disinyalir menjadi penyebab utama lambatnya realisasi proyek tersebut, sehingga berpotensi memicu keterlambatan penyelesaian (molor) dari target yang seharusnya.
Pelanggaran Regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Menanggapi polemik ini, Syayudi, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik di Bondowoso, memberikan kritik teoretis dan yuridis yang tajam.
Ia menegaskan bahwa ketiadaan papan nama proyek bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemasangan papan pengumuman pada setiap proyek yang menggunakan dana negara.
”Secara regulatif, setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat wajib mengedepankan asas transparansi. Jika tidak ada papan nama, patut diduga ada upaya menutup-nutupi informasi dari publik. Ini jelas melanggar UU KIP dan Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek tanpa identitas seperti ini layak disebut proyek siluman,” tegas Syayudi secara diplomatis namun lugas.
Pengawasan Pemprov Jatim dan Sikap Tertutup Kontraktor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jembatan gantung ini berada di bawah pengawasan dan otoritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun, upaya untuk menciptakan perimbangan informasi (cover both sides) menemui jalan buntu.
Saat jurnalis mencoba melakukan konfirmasi silang kepada pihak rekanan atau kontraktor di lokasi pengerjaan, para pekerja di lapangan bersikap tertutup dan enggan memberikan akses informasi maupun menunjukkan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Sikap bungkam dari pihak pelaksana ini kian memperkuat urgensi perlunya evaluasi dan pengawasan ketat dari instansi terkait di tingkat provinsi, guna memastikan bahwa penyerapan anggaran daerah berjalan selaras dengan koridor hukum, asas keterbukaan, dan kemanfaatan publik yang optimal. (*)
Penulis: Miftahul Qodri R
Editor: Redaksi