
Jakarta, Obor Rakyat — Wacana kebebasan pers di Indonesia kembali menghadapi ujian substansial.
Koalisi enam organisasi pers dan jurnalis nasional melayangkan desakan terbuka agar Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf resmi menyusul diktum “londo ireng” yang dialamatkan kepada kalangan jurnalis.
Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan dalam pidato harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
Pernyataan bersama yang diresmikan pada Sabtu (25/7/2026) ini digawangi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Deleteriusnya Stigmatisasi Historiografis
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menggarisbawahi bahwa penyematan istilah “londo ireng” bukan sekadar diksi retoris tanpa bobot, melainkan bentuk delegitimasi struktural terhadap profesi jurnalis.
Secara historiografis, terminologi ini merujuk pada elemen pribumi yang membelot serta menjadi perpanjangan tangan kolonial Belanda—sebuah narasi pelabelan yang sarat dengan konotasi pengkhianatan nasional.
”Stigmatisasi semacam ini sangat berbahaya. Mengidentikkan kerja-kerja jurnalistik dengan agenda asing tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga mencederai independensi pers yang dijamin oleh tata hukum nasional,” tegas Nany.
Secara yuridis, langkah ini dinilai bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memosisikan insan media sebagai pilar keempat demokrasi yang bekerja di bawah naungan Kode Etik Jurnalistik guna menjalankan fungsi social control yang independen, transparan, dan akuntabel.
Erosi Kultur Demokrasi dan Resiko Polarifikasi
Sejumlah pakar dan organisasi pers menilai bahwa retorika semacam ini berpotensi memicu erosi terhadap iklim kebebasan pers. Ketika kekuasaan eksekutif mengkonstruksikan kritik media sebagai bentuk subordinasi terhadap kepentingan asing, terjadi simplifikasi atas peran vital pers dalam dinamika checks and balances.
Dampak sistematis yang dikhawatirkan meliputi:
- Delegitimasi Media Kritis: Munculnya wacana ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap media yang konsisten mengawal akuntabilitas pemerintah.
- Ancaman Chilling Effect: Pembentukan atmosfer intimidatif yang berisiko mendorong autosensor (self-censorship) di kalangan pekerja media.
- Normalisasi Perlakuan Intimidatif: Presepsi negatif dari pimpinan negara berpotensi diterjemahkan sebagai ‘pintu hijau’ bagi tindakan represif terhadap jurnalis di lapangan.
Empat Tuntutan Statuta Organisasi Pers
Merujuk pada preseden hubungan yang kurang kondusif antara pemerintah dan media, termasuk beberapa insiden pembatasan akses liputan sebelumnya, enam organisasi pers merumuskan empat poin tuntutan strategis:
- Apresiasi Moral dan Tanggung Jawab Publik: Mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penggunaan terminologi yang merendahkan martabat profesi pers.
- Terminasi Narasi Negatif: Menghentikan segala bentuk stigmatisasi, kriminalisasi, dan pemandulan peran pers, akademisi, serta organisasi sipil sebagai pemantau kebijakan publik.
- Jaminan Proteksi Hukum dan Keamanan: Memastikan tidak adanya bentuk intimidasi, kekerasan, maupun upaya penegakan hukum yang bersifat melenceng (malicious prosecution) terhadap jurnalis.
- Komitmen Konstruktif pada Kebebasan Pers: Mendorong kepemimpinan nasional untuk secara konsisten menghormati nilai-nilai fundamental demokrasi dan supremasi hukum.
Respon Negara Sebagai Penguji Kematangan Demokrasi
Kritik yang dilayangkan institusi pers sejatinya merupakan manifestasi dari kesehatan demokrasi suatu bangsa. Tanggapan dari pihak Istana terhadap desakan ini kelak akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah masa kini mampu menginternalisasi nilai-nilai kebebasan bersuara dan toleransi terhadap kontrol sosial. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi